Terkait politik sebut Kajari, dalam rangka pemantauan politik Kejari Tanjab Barat sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Tanjab Barat dan dibentuknya Posko Pemilu di Kejari Tanjab Barat.
Disi lain, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat masih terdapat kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan fisik maupun psikis tidak menyelesaikan permasalahan. Terdapat hak-hak anak dan orang tua di dalam rumah tangga.
“Apabila ada tindak pidana kekerasan maupun tindak pidana umum lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dilakukan diversi, maka akan dilakukan Restorative Justice,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu sambung Kajari, Kejari Tanjab Barat telah meresmikan Rumah Resorative Justice di Desa Purwodadi dikarenakan posisinya berada di tengah-tengah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk memudahkan akses dari desa-desa lain dengan fasilitas yang memadai.
“Dan selama tahun 2022, Kejari telah melaksanakan Penyuluhan, Sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), Restorative Justice, Pakem, Pendampingan Hukum, dan Bantuan Hukum dalam pelaksanaan wewenang dan tugasnya,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya