KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal di Tahun 2023 telah menerbitkan 4.043 Paspor. Tidak hanya menerbitkan Ribuan Paspor, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal juga melakukan penolakan Permohonan pada Pelayanan Paspor karena terindikasi Pekerja Migran Ireguler atau PMI Non-Prosedural.
Hal ini disampaikan Sugeng Hariyadi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal disela Kopdar bersama sejumlah Awak Media Kuala Tungkal di Dik Coffee, Rabu Sore (13/12/23).
Sugeng Hariyadi mengatakan, pencapaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal pada tahun 2023 untuk penerbitan Paspor dari Januari hingga Desember Imigrasi telah menerbitkan 4.043 Paspor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak hanya itu pada Tahun 2022-2023 kami telah melakukan penolakan Permohonan pada pelayanan Paspor sejumlah 28 Permohonan,” beber Sugeng.
Penolakan yang dilakukan ini sebagai pencegahan dan upaya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Pemohon yang terindikasi Pekerja Migran Ireguler atau PMI Non-Prosedural.
Sugeng Hariyadi didampingi para Pejabat di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengucapkan Terima Kasih atas kehadiran para Awak Media dalam kegiatan Kopdar sebagai wadah menjalin silaturahmi dan menjalin sinergitas antara Imigrasi dan para Jurnalis.
“Kami imigrasi berharap sinergitas ini dapat terjalin dengan baik kedepannya. Terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal,” tukasnya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal