MUARO JAMBI – Guna menjaga situasi Kamtibmas agar selalu aman dan kondusif dan mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya Pungli maupun Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
Polsek Kumpeh Ulu menggelar Operasi Penyakit masayarakat (Pekat) II dengan sasaran pedagang yang menjual Minuman keras (Miras) dipimpin Kanit Reskrim IPDA. H. Sirait. MH, Kamis (18/11/21).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasihumas, AKP Amradi, SE mengatakan, bahwa guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas di Kabupaten Muaro Jambi, hari ini, jajaran Polres Muaro Jambi, khususnys Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu menggelar Operasi Pekat II Siginjai Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi Pekat II Siginjai Tahun 2021 ini digelar mulai hari ini 18 November, hingga 07 Desember 2021,” ucapnya.

AKP Amradi mengatakan dari oeprasi pekat dimulai pukul 17.00 WIB, Personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu merazia Tokoh milik Inisial EET (46) di kawasan RT 19, Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
“Personail mengamankan berbagai macam jenis Minuman keras tanpa ijin, berupa Bir Bintang 9 botol, Bir Hitam besar 4 botol, Bir Hitam kecil 10 botol, Bir Hitam kaleng 6 botol, Anggur Merah 15 botol, Asoka Whisky 11 botol, New Port Vodka 2 botol dan Tuak 1 galon”, jelas Kasihumas AKP Amradi, S.E.
Atas temuan ini, lnajut Amradi, kemudian Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan Penyitaan terhadap berbagai macam jenis minuman keras tersebut dan membuat surat pernyataan terhadap pelaku, untuk tidak lagi mengulangi Perbuatannya. (Humas PMJ).