MEDAN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bedagai melakukan geledah terhadap Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera, Kamis (20/05/21).
Sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik dari Kejari.
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah pemiilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai 2019-2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dana hibah pada saat itu senilai Rp 36,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian membenarkan adanya penggeledahan itu.
“Iya benar. Itu dana hibah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai. Untuk sementara dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar,” kata Sumanggar saat dikonfirmasi kompas.com, Jumat (21/05/21).
Meski demikian, saat ini penyidik belum mengumumkan jumlah potensi kerugian negara.
“Belum ada kesimpulan, apa-apa saja alat bukti yang ditemukan oleh mereka. Penggeledahan dari pagi sampai malam, sudah pasti ada dokumen yang dibawa. Tapi itu belum ada kesimpulannya,” kata dia.
Penggeledahan ini adalah tahap penyidikan.
Sebelumnya, dalam tahap penyelidikan, jaksa menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.
“Tetapi kalau untuk tersangka belum ya,” kata Sumanggar.(Edt)