JAMBI – Pemerintah Kota Jambi Kembali memperketat kembali relaksasi, baik di bidang ekonomi, dan sosial kemasyarakatan mulai tanggal 28 September hingga selama 14 hari kedepan.
Itu dilakukan menyusul eningkatnya kasus Corona Virus Disiase (Covid-19) di Bumi Tanah Pilih Pesako Betuah itu.
Kebijakan trsebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan dihadiri seluruh unsur Forkompimda, Gugus Tugas Covid-19, camat dan instansi terkait lainnya di Posko Gugus Tugas Kota Jambi di Mako Damkar, Senin (28/09/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebutkan penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.
“Mulai malam ini tim akan turun, berpatroli, dan saya harapkan bisa tegas Karena sekarang bukan lagi tahap sosialisasi tapi sudah tahap penindakan,” katanya.
“Tak usah lagi itu suruh pushup atau apa itu, langsung denda. Karena tahap sosialisasi sudah selesai,” pungkasnya.
Berikut beebrapa poin tertuang dalam Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.
- Menutup sementara segala aktivitas area publik yang berada dalam kewenangan Pemkot Jambi.
- Menghentikan sementara segala aktivitas atau tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam (Pub, karaoke, cafe dan sejenisnya).
- Menghentikan sementara resepsi pernikahan baik yang digedung maupun yang di rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini, sebelumnya sudah mendapat izin dari gugus tugas covid-19 kota Jambi. Sedangkan akad nikah tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau rumah peribadatan.
- Pengetatan kembali aktivitas ibadah pada tempat-tempat ibadah yang dikoordinir oleh kementerian agama kota Jambi.
- Pemberlakuan Jam Malam sampai pukul 21.00 WIB.
- Penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.(*)