Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Jambi Tutup Sejumlah Fasilitas Umum 14 Hari Kedepan

- Redaksi

Senin, 28 September 2020 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Salah Satu Ikon Kota Jambi Tugu Jam Gedang

FOTO : Salah Satu Ikon Kota Jambi Tugu Jam Gedang

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi Kembali memperketat kembali relaksasi, baik di bidang ekonomi, dan sosial kemasyarakatan mulai tanggal 28 September hingga selama 14 hari kedepan.

Itu dilakukan menyusul eningkatnya kasus Corona Virus Disiase (Covid-19) di Bumi Tanah Pilih Pesako Betuah itu.

Kebijakan trsebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana dan dihadiri seluruh unsur Forkompimda, Gugus Tugas Covid-19, camat dan instansi terkait lainnya di Posko Gugus Tugas Kota Jambi di Mako Damkar, Senin (28/09/20).

Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebutkan penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.

“Mulai malam ini tim akan turun, berpatroli, dan saya harapkan bisa tegas Karena sekarang bukan lagi tahap sosialisasi tapi sudah tahap penindakan,” katanya.

“Tak usah lagi itu suruh pushup atau apa itu, langsung denda. Karena tahap sosialisasi sudah selesai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Bupati Tanjab Barat Bantah Tuduhan Dugaan Disposisi Proyek

Berikut beebrapa poin tertuang dalam Keputusan rapat tersebut dituangkan dalam surat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi Nomor: 02/SKB-GTC/IX/2020 tertanggal 28 September 2020.

  1. Menutup sementara segala aktivitas area publik yang berada dalam kewenangan Pemkot Jambi.
  2. Menghentikan sementara segala aktivitas atau tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan malam (Pub, karaoke, cafe dan sejenisnya).
  3. Menghentikan sementara resepsi pernikahan baik yang digedung maupun yang di rumah, kecuali pada saat pemberlakuan ini, sebelumnya sudah mendapat izin dari gugus tugas covid-19 kota Jambi. Sedangkan akad nikah tetap diperbolehkan di KUA Kecamatan atau rumah peribadatan.
  4. Pengetatan kembali aktivitas ibadah pada tempat-tempat ibadah yang dikoordinir oleh kementerian agama kota Jambi.
  5. Pemberlakuan Jam Malam sampai pukul 21.00 WIB.
  6. Penindakan tegas akan terus dilakukan bagi tiap pelanggar protokol kesehatan dalam wilayah hukum Kota Jambi.(*)
BACA JUGA :  Hasil Panen Food Estate Sungguh Diharap Dapat Menekan Harga Beras yang Terus Naik dengan Liar

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi
Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko
Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka
Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan
Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas, Lapas Kelas IIA Jambi Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan
Resmi Dimulai, Polda Jambi Gelar Operasi Patuh 2025 Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Hoaks Cemarkan Nama Baik Putra Jambi, Aktivis HMI Soroti Upaya Provokatif Terhadap Kombes Edi
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:23 WIB

Insiden Penginjakan Bendera HMI ; Penghormatan Simbol Organisasi

Rabu, 3 September 2025 - 18:59 WIB

Cahaya Umroh Jambi Mantapkan Langkah dengan Kantor Pusat Baru dan Izin Resmi PPIU

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Dandim Jambi dan Dandim Sarko

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:58 WIB

Demo di DPRD Jambi Ricuh, Satu Mobil Dinas Terbakar Sejumlah Pendemo dan Polisi Terluka

Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:08 WIB

Berbagi Kebahagiaan di HUT Kemerdekaan RI, Anggota DPR Dapil Jambi Cek Endara Bakti Sosial di 2 Panti Asuhan

Berita Terbaru