Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Tetapkan Mantan Kades Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

MUARO JAMBIKejaksaan Negeri Muaro Jambi gelar pres rilis penetapan tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22) sore

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko menyampaikan bahwa A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.

“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” sebut Andi Sasongko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu, sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan-undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

“Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,” timpal Andi lagi.

Pantauan di Kejari Muaro Jambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muaro Jambi. A hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muaro Jambi. (Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HK dan BPJN Jambi Sosialisasikan Sistem Buka Tutup Jalan Terkait Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Muaro Sebapo
Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi Atas Keberhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu
Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Jambi Bersama Balai Pelatihan Pertanian Tanam Ribuan Bibit Jagung
3 Hari Pencarian, Warga VII Koto Ilir Tebo Korban Tenggelam Titemukan Meninggal
Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi
Optimisme Terhadap Pencapaian Kinerja Pemkab Muaro Jambi
Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai & Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh
Empat Warga Muaro Jambi Meninggal Terjebak di dalam Sumur Sedalam 6 Meter
Berita ini 939 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:25 WIB

HK dan BPJN Jambi Sosialisasikan Sistem Buka Tutup Jalan Terkait Pengerjaan Jembatan Jalan Tol di Muaro Sebapo

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:26 WIB

Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam Terima Reward dari Kapolres Muaro Jambi Atas Keberhasil Ungkap Kasus Perampokan Palsu

Rabu, 20 November 2024 - 18:58 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Jambi Bersama Balai Pelatihan Pertanian Tanam Ribuan Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 18:11 WIB

3 Hari Pencarian, Warga VII Koto Ilir Tebo Korban Tenggelam Titemukan Meninggal

Sabtu, 16 November 2024 - 17:52 WIB

Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Berita Terbaru