Predikat Terbaik diraih oleh BPS Provinsi Jambi, BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan Bawaslu Provinsi Jambi.
Sedangkan untuk Kategori PPID Utama Kabupaten/Kota dengan Predikat Informatif diraih oleh: Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Untuk Predikat Informatif diraih oleh: Pemerintah Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Merangin, Kerinci, Tebo, Muaro Jambi dan Sarolangun. Dan untuk Predikat Terbaik diraih oleh: Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Batang Hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, anugerah penghargaan juga diberikan kepada Tokoh dan Lembaga yang mendukung Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024. Untuk Tokoh Pendukung Keterbukaan Informasi Publik diraih oleh: Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris S.Sos. MH, Anggota DPR RI Dr. Edi Purwanto SH. M.si dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi H. Hapis Hasbiallah. Sedangkan untuk Lembaga Pendukung Keterbukaan Informasi Publik diraih oleh: LPP TVRI Jambi dan LPP RRI Jambi.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Provinsi Jambi Tahun 2024 ini turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Doni Yusgiantoro, MM, MPA, para penerima penghargaan dan undangan lainnya.
Apresiasi kepada Kejaksaan dengan “Predikat Informatif” menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Dengan diraihnya predikat Informatif, Kejati Jambi berharap dapat terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kinerja institusi.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Kejati Jambi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif.**
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : Humas Kejati Jambi