KUALA TUNGKAL– Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Kampanye Anti Korupsi dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2025.
Acara dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajari menegaskan bahwa semangat antikorupsi harus ditanamkan sejak usia sekolah. Ia menekankan pentingnya membangun karakter generasi muda yang jujur, berintegritas, serta berani menolak segala bentuk penyimpangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, masa depan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh kesadaran generasi muda hari ini.
Kegiatan turut dihadiri para pejabat struktural Kejari Tanjab Barat, yaitu Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Kasubsi I Intelijen, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Peserta terdiri dari siswa dan siswi SMA dari berbagai sekolah di wilayah Tanjung Jabung Barat.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, para pelajar juga mendapatkan materi penyuluhan tentang korupsi yang disampaikan oleh Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Tanjab Barat, Dani Tri Wibowo, S.H., M.H. Dalam paparannya, dijelaskan jenis-jenis tindak pidana korupsi, dampaknya terhadap pembangunan, serta peran penting generasi muda dalam pencegahan korupsi melalui sikap kritis dan keberanian melapor jika menemukan indikasi penyimpangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah Lomba Video Kreatif Harkodia 2025. Para pemenang menampilkan karya yang mengangkat pesan moral dan edukasi antikorupsi dalam format kreatif dan mudah diterima oleh anak muda. Lomba ini menjadi wadah ekspresi sekaligus sarana kampanye antikorupsi yang melibatkan partisipasi pelajar secara aktif.
Berikut Daftar Pemenang Lomba Video Kreatif Harkodia 2025 :
1. Juara Pertama : Kelompok Alanis Alliyu (SMA N 9 Tanjung Jabung Barat. Mendapatkan Uang Pembinaan sebesar Rp.1.500.000,- dan Piagam Penghargaan.
2. Juara Kedua : Kelompok Duapan (SMA N 1 Tanjung Jabung Barat. Mendapatkan Uang Pembinaan sebesar Rp.1.000.000,- dan Piagam Penghargaan.
3. Juara Ketiga : Kelompok Habiburahim (SMA N 1 Tanjung Jabung Barat. Mendapatkan Uang Pembinaan sebesar Rp.750.000,- dan Piagam Penghargaan.
4. Juara Favorit : Kelompok Reva (SMA N 1 Tanjung Jabung Barat. Mendapatkan Uang Pembinaan sebesar Rp500.000,- dan Piagam Penghargaan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat berharap nilai kejujuran, integritas, serta kesadaran antikorupsi dapat terus tumbuh di lingkungan pendidikan, sehingga tercipta generasi penerus yang mampu membawa perubahan menuju Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

Penulis : kntjb/tim
Sumber Berita: Kntjb






