KUALA TUNGKAL – Dalam pencegahan dan Penegulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, melakukan penyuluhan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Betara yang menajdia salah satu kecamatan rawan terjadinya kerhutla.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Arnold Saputra Hutagalung saat melaksanakan Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bersama dengan Tim Satgas Penanganan Karhutla Kabupaten Tanjab Barat di Aula Kantor Camat Betara, Rabu (10/3/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir juga Kapolsek Betara AKP S Harefa, dan Camat Betara serta para Lurah Kades dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Arnold menyampaikan bahwa upaya penyuluhan hukum ini sebagai pemahaman kepada masyarakat sanksi terhadap pelaku Karhutla. Penyuluhan ini diberikan sebagai upaya untuk pencegahan Karhutla di lingkup Kabupaten Tanjab Barat.
“Peran kita sebagai kejaksaan dalam penanggulangan karhutla yakni mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan. Sehingga di harapkan masyarakat tidak lagi membakar lahan karena jelas sanksi secara hukum ada dan akan ditegakkan,” sebutnya.
Ia menyebutkan bahwa, sudah menjadi arahan untuk semua pihak instansi dan stakeholder hingga lingkup masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya