Kejari Tanjabbar Tetapkan Mantan Kades Tanjung Benanak Sebagai Tersangka

- Redaksi

Rabu, 9 November 2022 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH. FOTO : Ist/Net

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH. FOTO : Ist/Net

TUNGKAL ILIRKejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melalui Jaksa Penyidik Pidana Khusus menetapkan BP mantan Kepala Desa Tanjung Benanak periode 2016-2022 sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Marcelo Bellah, SH, MH mengatakan berdasarkan hasil penyidikan Jaksa penyidik khusus Kejari Tanjung Jabung Barat, ditetapkan 1 (Satu) orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi inisial BP mantan Kades Tanjung Benanak.

BACA JUGA :  Lima Oknum ASN Ini Terjerat Kasus Hukum

“BP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Tanjung Benanak, Kecamatan Merlung, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Tahun Anggaran 2018-2021,” ungkap Marcelo Bellah, Rabu (9/11/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marcelo menjelaskan, BP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-01/L.5.15/Fd.1/11/2022 tanggal 09 November 2022.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Simpatisan dan Kader Golkar Kota Jambi Gelar Aksi Tolak Keputusan Rekom DPP Golkar Untuk Pilwako Jambi 2024

Sebelum BP ditetapkan sebagai tersangka sambung Kajari Marcelo Bellah, BP selaku Kepala Desa Tanjung Benanak periode Tahun 2016 – 2022 selama menjalankan jabatan tersebut diberikan tanggungjawab, berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolan Keuangan Desa selaku pengguna anggaran dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

“BP mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari Tahun 2018 – 2021 lebih kurang sebesar Rp 4.820.351.053 (empat milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus lima puluh satu ribu lima puluh tiga rupiah) yang digunakan diantaranya untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa, gaji perangkat Desa, kesehatan, dan lainnya,” beber Kajari.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 620 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru