Kemendikbud: Madrasah dan Pesantren Tak Wajib Patuhi SKB 3 Menteri

- Redaksi

Jumat, 12 Februari 2021 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi Siswa Madrasah Mengenakan Seragam Pakai Jilbab

FOTO : Ilustrasi Siswa Madrasah Mengenakan Seragam Pakai Jilbab

JAKARTA – Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri mengaku, siswa yang sekolah di madrasah dan pesantren tidak wajib mematuhi SKB 3 Menteri terkait aturan seragam keagamaan.

Menurut dia, SKB 3 Menteri ini hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (Pemda) yang banyak menampung siswa dari berbagai agama.

“Sedangkan untuk sekolah di bawah Kemenag (madrasah dan pesantren) tidak diatur dalam SKB 3 Menteri,” ucap Jumeri, seperti ditulis kompas.com, Jumat (12/02/21).

Dia menegaskan, SKB 3 Menteri bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Termasuk, kata dia, menyangkut pemakaian seragam keagamaan menurut keyakinan masing-masing siswa, seperti memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani.

Jadi, sebut dia, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang.

BACA JUGA :  Gubernur Jambi Resmikan Dimulainya Pembangunan Kampus ITB-MS

Namun, memberi kesempatan seluas-luasnya bagi siswa untuk beraktivitas sesuai agama yang dianut.

Jumeri mengatakan, tujuan pendidikan adalah mencapai budi pekerti yang luhur.

Oleh karena, sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menanamkan nilai ketakwaan sesuai agama yang dianut siswa.

Meski demikian, dia menyebut, tetap tidak boleh memaksakan seragam kepada para siswa, karena akan bertentangan dengan keputusan SKB 3 Menteri.

BACA JUGA :  KBM Tatap Muka di Tanjab Barat Masih Ditangguhkan

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang mengatur tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di sekolah ini menuai polemik dan kotoversi baik dikalangan pendidikan maupun masyarakat. SKB 3 Menteri itu dinilai terlalu berlebihan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 
Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam
Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas
Bentuk Apresiasi, Bupati dan Bunda PAUD Tanjabbar Undang Juara Lomba Bertutur ke Rumdis
Bupati Anwar Sadat : Lomba Bertutur Upaya Tingkatkan IPM Melalui Budaya Membaca
STAI Al-Bahjah: Mencetak Ulama Modern di Era Digital dengan Dukungan Korporasi
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:58 WIB

Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan Cegah Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMAN 7 Kota Jambi 

Senin, 21 Juli 2025 - 12:54 WIB

Anwar Sadat Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ibnu Sina Batam

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:50 WIB

Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:12 WIB

Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:32 WIB

70 Persen Siswa Daftar Ulang, Pauzan Najri : Gratis Hanya Bawa Berkas

Berita Terbaru