KERINCI – Aliansi Honorer Nasional (AHN) melaporkan tiga pejabat Kabupaten Kerinci ke Polda Jambi.
Laporan itu disampaiakn terkait dnikasi diduga melakukan praktik kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kerinci, Kamis (25/1/24).
AHN melaporkan ketiga pejabat tersebut selaku Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA) penerimaan PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci yang dilaporkan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci, Zainal Efendi sebagai Ketua Panselda, Kepala BKPSDMD Efrawadi selaku Sekretaris Panselda, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci Murison.
“Tiga orang pejabat itu yang kami laporkan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Kerinci Edios Hendra, dikutip Jambi Link, Jumat (26/1/24).
AHN menduga Panselda melakukan manipulasi melalui penerapan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) karena tidak transparan.
Meski secara prosedural diperbolehkan, Edios mengungkapkan temuan di lapangan menunjukkan adanya penyelewengan.
Dalam praktiknya, nilai Computer Assisted Test (CAT) yang rendah sengaja ditingkatkan melalui SKTT, sementara peserta dengan nilai CAT tinggi justru diberi nilai rendah. Akibatnya, total nilai menjadi tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya.
Edios juga menyoroti ketidaktransparanan dalam pengumuman jadwal SKTT, yang menyebabkan banyak peserta PPPK tidak mengetahui seleksi tambahan tersebut dilakukan.
“Ini tentu menambah kecurigaan akan adanya upaya sistematis untuk memanipulasi hasil seleksi,” tambahnya.
Laporan yang dibuat pada Kamis 25 Januari 2024 dan teregister dengan nomor: Reg/42/I/2024/Ditreskrimum ke Polda Jambi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan keadilan bagi para honorer.
Dari wawancara eksklusif Jambi Link bersama Edios Hendra, terungkap secara detail isi pengaduan yang disampaikan ke Polda Jambi.
Edios melaporkan adanya dugaan manipulasi data dan dugaan pemalsuan dokumen tenaga honorer atas nama-nama sebagai berikut:
- Dua orang ajudan Bupati Kerinci (periode 2014-2019 dan periode 2019-2023), yang diloloskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Seorang sopir kepala dinas yang diluluskan sebagai tenaga guru, padahal dia cuma 1 tahun bertugas.
- Anak pertama Bupati Kerinci (periode 2014-2019 dan 2019-2023) yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Seorang pendamping keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal dia tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Guru honorer yang pernah menjadi narapidana yang diluluskan sebagai tenaga guru padahal sejak menjadi narapidana 2022 sampai 2023 tidak pernah bertugas menjadi guru.
- Seorang honorer yang bekerja di kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikutura Kerinci justru diluluskan di formasi guru.
Artikel terkait diambil dari Jambi Link dengan judul Loloskan Ajudan Bupati, Anak Mantan Bupati, dan Sopir Kadis jadi PPPK, Sekda Kerinci Dilaporkan ke Polda Jambi!
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal