Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum : FOTO Ilustrasi/AI

Dilema Guru diantara Mendidik dan Intaian Jerat Hukum : FOTO Ilustrasi/AI

Judul ini sangat relevan menggambarkan kondisi dunia pendidikan di Jambi per Januari 2026. Penetapan tersangka terhadap Tri Wulansari, guru honorer di SMPN 28 Muaro Jambi, menjadi puncak gunung es dari krisis perlindungan profesi guru. 

Kasus ini berawal dari Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka imbas melakukan penertiban rutin terhadap kedisiplinan siswa. Ia menegur seorang siswa laki-laki kelas IX berinisial J karena memiliki rambut yang panjang/gondrong dan dinilai tidak rapi sesuai aturan sekolah.

Orang tua siswa tidak terima dengan tindakan tersebut. Mereka melaporkan Tri Wulansari ke pihak kepolisian (Polres Muaro Jambi) dengan tuduhan penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap anak. Orang tua merasa tindakan guru tersebut berlebihan dan melukai perasaan serta fisik anak mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun berstatus tersangka sejak Januari 2026, Tri Wulansari dilaporkan tidak ditahan namun wajib lapor.

Warning!

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi Pemerintah dan DPR untuk segera memperjelas RUU Perlindungan Guru, agar batasan antara “mendidik” dan “menganiaya” tidak terus-menerus menjadi abu-abu di mata hukum. “Apakah kedepan sekolah hanya kana jadi tempat belajar semata tanpa penanamain nilai disiplin, akhlak maupun budi pekerti!”

Kaburnya Batas Disiplin dan Kriminalitas
Dilema terbesar muncul karena tidak adanya parameter tunggal yang disepakati antara sekolah, orang tua, dan penegak hukum mengenai apa itu “tindakan mendidik”. Memotong rambut siswa yang melanggar aturan seringkali dianggap guru sebagai sanksi administratif-edukatif, namun di mata hukum (melalui UU Perlindungan Anak), hal itu bisa ditarik ke ranah kekerasan fisik atau psikis.

Hilangnya Wibawa Guru: Publik khawatir jika tindakan disiplin ringan seperti memotong rambut berujung pidana, guru-guru di masa depan akan memilih “masa bodoh” terhadap perilaku siswa (apatisme edukasi).

Perlindungan Profesi: Muncul tuntutan agar UU Perlindungan Anak tidak digunakan untuk mengkriminalisasi guru yang sedang menjalankan tugas kedisiplinan sesuai tata tertib sekolah.

Kaburnya Batas Disiplin dan Kriminalitas: Dilema terbesar muncul karena tidak adanya parameter tunggal yang disepakati antara sekolah, orang tua, dan penegak hukum mengenai apa itu “tindakan mendidik”. Memotong rambut siswa yang melanggar aturan seringkali dianggap guru sebagai sanksi administratif-edukatif, namun di mata hukum (melalui UU Perlindungan Anak), hal itu bisa ditarik ke ranah kekerasan fisik atau psikis.

Ancaman Apatisme Guru (Pedagogy of Fear)
Ketakutan akan jeratan hukum menciptakan fenomena “Guru Apatis”. Karena takut dilaporkan ke polisi, guru cenderung:
  • Membiarkan siswa yang melanggar aturan (pembiaran).
  • Hanya mengajar materi kurikulum tanpa menyentuh pembentukan karakter.
  • Kehilangan kedekatan emosional karena adanya tembok kecurigaan terhadap orang tua siswa.

Solusi:

Untuk mengatasi dilema ini di tahun 2026, diperlukan langkah konkret:

  • Optimalisasi Dewan Kehormatan Guru: Kasus disiplin harus diselesaikan di internal sekolah atau organisasi profesi sebelum masuk ke ranah kepolisian.
  • Restorative Justice sebagai Kewajiban: Penegak hukum harus memprioritaskan mediasi. Mengacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1554 K/Pid/2013, guru yang mendisiplinkan siswa dengan tujuan mendidik tidak boleh dipidana.
  • Pakta Integritas Orang Tua: Saat pendaftaran, orang tua harus menandatangani kesepahaman mengenai tata tertib dan konsekuensi disiplin di sekolah.

Kesimpulan:
Kasus di Muaro Jambi adalah pengingat bahwa jika hukum terus digunakan untuk mengintai ruang kelas tanpa kebijakan, maka kita sedang menghancurkan masa depan karakter anak bangsa demi ego legalistik semata. Terjadi benturan dua Undang-Undang yang Secara hukum, terjadi tumpang tindih: yaitu UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005: Menyatakan guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan berhak memberikan sanksi kepada peserta didik sesuai kaidah pendidikan. Kemudian UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang kerap kali digunakan oleh pelapor sebagai “senjata” tanpa melihat latar belakang sosiologis atau niat (mens rea) dari sang guru untuk mendidik.

Penulis : Redkasi

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ganjil-Genap BBM Pertalite di Bali Mulai 17 Oktober, Pengisian Dibatasi hingga 20 Liter
Bupati Anwar Sadat Jenguk Pasien ISPA di RSUD KH. Daud Arif, Ada 2 Balita Jalani Perawatan
OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan
BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh
Hebat! Empat Pelajar MAN IC Jambi Borong Juara 1 Provinsi dan Siap Guncang Panggung Nasional OMI 2026
Sengketa Lahan Taman Raja Belum Tuntas, Wabup Katamso Instruksikan BPN Cek Batas dan Minta Pihak Bersengketa Buka Dokumen
Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Berita ini 120 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:17 WIB

BREAKING NEWS : Ganjil-Genap BBM Pertalite di Bali Mulai 17 Oktober, Pengisian Dibatasi hingga 20 Liter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Bupati Anwar Sadat Jenguk Pasien ISPA di RSUD KH. Daud Arif, Ada 2 Balita Jalani Perawatan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:00 WIB

OTT Pejabat BNPB, KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:33 WIB

BNPB: 1.170 Jiwa Terdampak Banjir Padang, 63 Hektare Terbakar di Merauke, Banjir dan Longsor Terjang Aceh

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Hebat! Empat Pelajar MAN IC Jambi Borong Juara 1 Provinsi dan Siap Guncang Panggung Nasional OMI 2026

Berita Terbaru