KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Safrial menegaskan dalam permasalahan sengketa lahan APL di kawasan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan, Pemerintah Tanjung Jabung barat tidak berpihak kepada salah satu kubu.
Menurut Bupati penyelesaian permasalahan ini dilakukan sesuai kewenangan Pemkab dan sesuai aturan.
“Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 Tahun ini dibayar pajaknya,” tegas Bupati Safrial saat memimpin rapat fasilitasi atas tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan Serikat Tani Nasional (STN) terkait permasalahan lahan APL di Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (08/07/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat turut diikuti oleh Tim Terpadu PKS Tanjab barat yang terdiri dari Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjab Barat, Kajari Tanjab Barat, dan BPN Tanjab Barat. Selain itu juga dihadiri pihak terkait seperti PT. Wirakarya Sakti (WKS), Masyarakat Teluk Nilau, dan Kelompok tani mitra PT. WKS yang diwakilkan kuasa hukumnya.
Selain itu, Bupati minta pihak PT. WKS menyampaikan data-data lengkap terkait kemitraan PT.WKS dengan 4 kelompok tani dimaksud (KTH. Pematang Tungkung, KT. Adi Jaya, KT. Jaya Makmur, KT. Daniel Nasution).
Tidak hanya data kemitraan, namun Bupati juga minta data lengkap setiap Kelompok Tani beserta daftar anggotanya yang jelas.
“Pertama saya minta WKS menyampaikan data dari 4 kelompok tani tersebut, lampirkan juga daftar anggotanya, by name by address, sehingga kita bisa tahu apa kelompok tani ini betul ada atau hanya fiktif,” ujar Bupati.
Terkait permintaan Bupati tersebut, PT.WKS yang diwakili oleh Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki data lengkap yang dimaksud, dan perlu waktu untuk melengkapi data tersebut.
Sehingga dalam rapat tersebut disepakati rapat akan digelar kembali pada Rabu 15 Juli mendatang.
Sesuai saran Bupati, dalam notulen rapat juga ditegaskan bahwa jika PT.WKS dan Kelompok Tani tidak dapat menyampaikan data-data dimaksud, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Notulen rapat disetujui dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan pihak-pihak terkait peserta rapat, kecuali kuasa hukum perwakilan kelompok tani yang memilih meninggalkan ruang rapat dengan alasan dirinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan hal tersebut.(hms)