KPK Tarik Balik Yaqut Cholil Qoumas ke Sel Tahanan Usai Banjir Kritik Publik!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Yaqut dan memindahkannya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menerima gelombang kritik publik. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp622 miliar. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah Yaqut dan memindahkannya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menerima gelombang kritik publik. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp622 miliar. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menarik kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke Rumah Tahanan (Rutan) mulai hari ini, Senin (23/3/2026). Langkah ini secara otomatis membatalkan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan kepada tersangka sejak 19 Maret 2026 lalu.

Keputusan tegas ini diambil KPK setelah mencermati gelombang kritik tajam dari berbagai lapisan masyarakat dan pengamat hukum yang menilai pemberian status tahanan rumah tersebut mencederai rasa keadilan.

Sebelum kembali dijebloskan ke sel, Yaqut diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan secara menyeluruh untuk memastikan kondisinya layak untuk menjalani masa penahanan di rutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pengembalian ini bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum serta memastikan pengawasan maksimal terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

“KPK memutuskan untuk mencabut status tahanan rumah terhadap saudara YCQ dan mengembalikannya ke rutan mulai hari ini. Keputusan ini kami ambil setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi masyarakat yang luas, demi menjaga rasa keadilan dan integritas proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin memastikan pengawasan terhadap tersangka dilakukan secara maksimal di bawah otoritas rutan KPK.” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin malam (23/3/2026).

KPK menegaskan akan tetap profesional dalam menangani kasus yang diperkirakan merugikan negara dalam jumlah besar ini.

“Sebelum penempatan kembali ke rutan, tim dokter telah melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya dinyatakan fit untuk menjalani masa penahanan.” imbuhnya.

Sebelumnya. tepatnya pada 12 Maret 2026: Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak. Satu minggu berselang, tepatnya pada Kamis (19/3/2026), Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan dari keluarganya. Pengalihan status tahanan ini baru diumumkan KPK pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Setelah ramai jadi sorotan, Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per tanggal Senin (23/3/2026).

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengembalian ini bertujuan untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan pengawasan maksimal terhadap tersangka.

Rincian Estimasi Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2023-2024
Sektor Penyalahgunaan Tahun Anggaran Estimasi Kerugian (Miliar Rp)
Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus (Tambahan) 2023 Rp215 Miliar
Pengalihan Kuota Haji Reguler ke Haji Khusus (Tambahan) 2024 Rp307 Miliar
Mark-up Biaya Akomodasi dan Transportasi di Arab Saudi 2023-2024 Rp100 Miliar
Total Estimasi Kerugian Negara Rp622 Miliar

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
Berita ini 18 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 00:34 WIB

Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub

Berita Terbaru