KPU Ingatkan Bacalon dari ASN Maupun Anggota DPRD Siapkan Aministrasi Pengunduran Diri

- Redaksi

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengingatkan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tanjab Barat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota DPRD segera mempersiapkan Administrasi mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada 23 September 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi via telpon, Kamis (10/09/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengingatkan kembali, Administrasi pengunduran diri secara tertulis paling lambat 5 hari setelah ditetapkaknn sebagai calon, kandidat harus menyampaikan surat pengunduran diri yang diterima dari instansinya ke KPU,” ungkap Taufiq.

Itu kata Taufiq sesuai PKPU RI Nomor 1 tahun 2019 anggota TNI, Polri, PNS/ASN yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.

Kemudian 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun anggota DPRD wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait, jika belum maka KPUD akan mendatangi instansi terkait untuk menanyakan proses pengunduran diri calon yang di maksud.

”Apabila yang bersangkutan (Calon), tapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di diskualifikasi, maka kita terus ingatkan,” tambahnya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 202.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. eputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (04/05/20).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru