KUALA TUNGKAL – KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengingatkan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Tanjab Barat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Anggota DPRD segera mempersiapkan Administrasi mundur dari jabatannya.
Pengunduran diri itu dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni pada 23 September 2020 mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Tanjab Barat Divisi Teknis Peyelenggaraan M. Taufik, S.Tr dikonfirmasi via telpon, Kamis (10/09/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita mengingatkan kembali, Administrasi pengunduran diri secara tertulis paling lambat 5 hari setelah ditetapkaknn sebagai calon, kandidat harus menyampaikan surat pengunduran diri yang diterima dari instansinya ke KPU,” ungkap Taufiq.
Itu kata Taufiq sesuai PKPU RI Nomor 1 tahun 2019 anggota TNI, Polri, PNS/ASN yang maju menjadi calon bupati maupun wakil bupati pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengundurkan diri.
Kemudian 30 Hari menjelang pencoblosan bagi ASN ataupun anggota DPRD wajib menyerahkan SK pemberhentian dari instansi terkait, jika belum maka KPUD akan mendatangi instansi terkait untuk menanyakan proses pengunduran diri calon yang di maksud.
”Apabila yang bersangkutan (Calon), tapi tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan bukti lainnya maka paslon tersebut akan di diskualifikasi, maka kita terus ingatkan,” tambahnya.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 202.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. eputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (04/05/20).