KPU Jambi Beri Tiga Hari Untuk Paslon Ajukan Gugatan Terkait Penetapan Perolehan Suara

- Redaksi

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan/IG KPU Prov Jambi

FOTO : Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan/IG KPU Prov Jambi

JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi memberikan tenggag waktu tiga hari kerja untuk memberikan ruang bagi paslon yang akan mengajukan gugatan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.

Gugatan bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi selama 3 hari (hingga Rabu 23/12) apabila keputusan KPU melalui rapat pleno dinilai tidak memuaskan.

“Jika selama waktu yang diberikan tidak ada gugatan, maka selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan perolehan suara, KPU harus menetapkan paslon terpilih,” ungkap Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan pada Rapat Pleno Terbuka di Hotel Abadi Convention Center Jambi, Sabtu (19/12/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara KPU telah menetapkan pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebagai peraih suara terbanyak yakni 596.621 suara. Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh sebanyak 585.203 suara.

Sementata pasangan calon nomor urut 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal mendapatkan sebanyak 385.388 suara. Dengan total suara sah berjumlah 1.567.212 suara, dan suara tidak sah 89.153 suara. Total surat suara sah dan surat suara tidak sah sebanyak 1.656.365 suara.

Penetapan tesebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor : 127/PL.02.06-Kpt/15/Prov/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 pukul 12.35 WIB ditandatangani Ketua KPU Provinsi Jambi H. M. Subhan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru