KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat memusnahkan 276 lembar naskah soal tes Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) usai menggelar tes terbuka calon PPK se Kabupaten Tanjab Barat yang diikuti 276 peserta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar kurang lebih 3 (tiga) jam setelah ujian seleksi tertulis selesai di Halaman Kantor KPU, Kamis (30/01/20) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada pemusnahan ini turut disaksikan Komisioner KPU Provinsi Jambi dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat Hadi Siswa dan KBO Sat Intelkam Polres Tanjab Barat IPDA Windi Trias Kumoro, SH dan Kanit 1 Bidang Politik Polres Tanjab Barat BRIPKA Haris Fadhillah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Tanjab Barat, M. Ilyas, S.Kom.I mengatakan dengan sistem seperti ini para peserta tidak akan mendapat bocoran soal maupun jawaban. Saat soal datang di lokasi ujian dikawal Bawaslu yang juga mengawasi di ruang ujian.
“Untuk jumlah soal yang dimusnahkan yakni sebanyak 276 berkas serta 11 lembar cadangan,
Pemusnahan untuk menjaga kerahasiaan serta membatasi penyebaran sehingga tidak disalahgunakan,” ujar M. Ilyas, Komisioner KPUD Tanjab Barat, Kamis (30/1/2020).
Ilyan memastikan materi dan isi soal hanya diketahui para peserta. Hal itu juga untuk menjaga kerahasiaan dan keakuratan tahapan tes tulis, agar sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundangan yang berlaku.(*)