KUALA TUNGKAL – Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah adanya penetapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat setelah adanya surat resmi dari Mahkamah Konsitusi.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Rum, selaku Komisioner Hukum dan Pengawasan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat, Senin (04/01/21)
Rum menyebutkan bahwa penetapan calon terpilih nantinya juga akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika MK menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan diketahui Kabupaten Tanjab Barat tidak ada gugatan, maka pihaknya akan menetapkan calon terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kabarnya itu hari ini, tapi sampai dengan saat ini kita masih menunggu juga penetapan dari MK. Nanti biasanya dari MK menyurati KPU RI, nantinya KPU RI baru menyurati KPU daerah,” katanya.
“Kalo daerah yang ada sengketanya biarkan mengikuti aturan sengketa, tapi kalo daerah yang tidak ada gugatan, paling lambat lima hari setelah MK mengeluarkan BRPK, itu kita melakukan penetapan calon,” tambahnya.
Lebih lanjut soal pelantikan, kata Rum itu merupakan kewenangan dari Kemendagri. Artinya kata Rum pihaknya hanya sampai pada proses penetapan.(*)