Penetapan Paslon Bupati Terpilih, KPU Tunggu Surat Resmi dari MK

- Redaksi

Minggu, 27 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Dokumentasi KPU Tanjab Barat Saat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Tanjab Barat 2020, Kamis (17/12/20)

FOTO : Dokumentasi KPU Tanjab Barat Saat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Tanjab Barat 2020, Kamis (17/12/20)

KUALA TUNGKALKPU Tanjab Barat telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilbup Tanjab Barat tahun 2020.

Namun untuk menetapkan pasangan calon terpilih atau peraih suara terbanyak, KPU Tanjan Barat baru dapat melaksanakannya pasca diterimanya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Tanjab Barat, M. Ilyas dikinfirmasi, Minggu (27/12/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan regulasi yang ada, kada dia MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu.

Ilyas menjelaskan, hingga harinini pihaknya belum memperoleh informasi apapun tentang ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada Tanjab Barat ke MK.

“Jadi kita KPU memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut,” ungkapnya.

Jika tak ada gugatan untuk Pilkada Tanjab Barat, KPU Tanjab Barat bakal segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada tahun 2020.

“Aturannya dalam PKPU 5/2020 itu paling tidak lima hari setelah surat dari MK itu diterima, KPU harus menggelar penetapan pasangan calon terpilih,” begitu kata Ilyas.

Sebelumnya KPU Tanjab Barat telah menggelar pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Tanjab Barat 2020 pada Kamis 17 Desember 2020.

Dalam pleno tersebut KPU Tanjab Barat menetapkan Paslon Nomor Urut 02 UAS-Hairan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 67.434 suara pemilih.

Urutan kedua Paslon Nomor Urut 01 Mulyani-Amin hanya memperoleh suara sebanyak 51.837. Sementara paslon 3 Muklis- Supardi memperoleh suara sebanyak 31.501 suara.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi
Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi
PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak
PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar
Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Februari 2023 - 01:18 WIB

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar

Kamis, 3 Juni 2021 - 19:11 WIB

KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi

Kamis, 3 Juni 2021 - 18:51 WIB

Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:25 WIB

Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi

Kamis, 27 Mei 2021 - 18:55 WIB

Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:37 WIB

PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak

Kamis, 27 Mei 2021 - 15:39 WIB

PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar

Kamis, 27 Mei 2021 - 09:12 WIB

Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS

Berita Terbaru