KUALA TUNGKAL – KPU Tanjab Barat telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilbup Tanjab Barat tahun 2020.
Namun untuk menetapkan pasangan calon terpilih atau peraih suara terbanyak, KPU Tanjan Barat baru dapat melaksanakannya pasca diterimanya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Divisi Sosdiklih dan SDM KPU Tanjab Barat, M. Ilyas dikinfirmasi, Minggu (27/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan regulasi yang ada, kada dia MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu.
Ilyas menjelaskan, hingga harinini pihaknya belum memperoleh informasi apapun tentang ada tidaknya gugatan perselisihan hasil Pilkada Tanjab Barat ke MK.
“Jadi kita KPU memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut,” ungkapnya.
Jika tak ada gugatan untuk Pilkada Tanjab Barat, KPU Tanjab Barat bakal segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada tahun 2020.
“Aturannya dalam PKPU 5/2020 itu paling tidak lima hari setelah surat dari MK itu diterima, KPU harus menggelar penetapan pasangan calon terpilih,” begitu kata Ilyas.
Sebelumnya KPU Tanjab Barat telah menggelar pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Tanjab Barat 2020 pada Kamis 17 Desember 2020.
Dalam pleno tersebut KPU Tanjab Barat menetapkan Paslon Nomor Urut 02 UAS-Hairan memperoleh suara terbanyak dengan jumlah 67.434 suara pemilih.
Urutan kedua Paslon Nomor Urut 01 Mulyani-Amin hanya memperoleh suara sebanyak 51.837. Sementara paslon 3 Muklis- Supardi memperoleh suara sebanyak 31.501 suara.(*)