MUARO JAMBI – Satuan Lalu lintas Polres Muaro Jambi kembali menindak kendaraan angkutan batu bara yang melanggar jam operasional dan memakai Plat Luar Provinsi Jambi, Jum’at (03/6/22).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE mengutarakan pendindakan beruoa penilangan dilakukan personil dari hasil kegiatan Patroli Hunting Sistem diwilayah Jalan Lintas Jambi – Palembang Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.
“Jumlah kendaraan yang ditilang sebanyak 4 (empat) unit,” kata AKP Amradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amradi jelaskan, Penilangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.
Sementara, Kasat Lantas AKP Angga Luvianto, SIK, MH menjelaskan dalam SE Gubernur tersebut telah memuat beberapa aturan mulai dari kegiatan pengangkutan minerba tidak menggunakan BBM subsidi, angkutan batu bara wajib dilengkapi dengan nomor lambung sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerjasama, Wajib Pakai TNKB Jambi dan tidak mengoperasikan kendaraan angkutan batu bara di jalan umum sebelum pukul 18.00 WIB.(*)