JAMBI – Mobil truk angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih banyak yang melebihi tonase.
Hal ini terbukti saat Ditlantas Polda Jambi melakukan uji petik angkutan batu bara di TUKS Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi pada 22 – 23 Mei 2023.
Pada saat uji petik, Ditlantas Polda Jambi mendapati masih banyak angkutan batu bara yang melebihi tonase.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu diungkapkan oleh Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa lebih dari 90 persen angkutan batu bara yang melintas di jalan nasional Provinsi Jambi masih melebihi tonase.
“angkutan batu bara ini masih melanggar kebijakan tonase dengan total rata-rata lebih dari 15 ton setiap truknya,” ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis (25/5/2023)
Kombe Pol Dhafi menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase ini juga merusak sejumlah ruas jalan nasional di Provinsi Jambi.
Sehingga, dampaknya menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Karena diketahui, belakangan ini warga Kabupaten Batanghari melarang angkutan batu bara melintasi jalan protokol di Kota Muarabulian.
“Kemudian terdapat pelanggaran lain uang dilakukan seperti banyaknya angkutan batu bara yang melanggar ketentuan jam operasional,” katanya.
Setelah itu, angkutan batu bara masih banyak parkir dibahu kanan dan kiri jalan tidak masuk kedalam kantong parkir.
Sehingga, menimbulkan dampak kemacetan bagi pengendara lain terutama pada ruas jalan Tempino, Pall 13 (Pondok Meja) hingga ke Pall 10 (Kota Baru).
Maka dari itu menyikapi hal tersebut, Ditlantas Polda Jambi menghentikan sementara mobilisasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi hingga batas waktu yang ditentukan kemudian hari.
“Mulai tanggal 24 Mei 2023, Ditlantas Polda Jambi memberlakukan kebijakan Deskresi dengan menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi sementara waktu,” tandasnya.(*)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal