SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sebanyak 5 orang dterduka pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator) diamnkan pada, Senin (06/2/23).
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan kelima terduga pelaku tindak pidana ilegal mining diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya saat menggealar konferensi pers, Kamis (16/2/23).
Dijelaskan Imam, mereka diamankan saat melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun.
“Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Sarolangun.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” tutup Imam Rachman.(Dhea)