Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebanyak 5 orang dterduka pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator) diamnkan pada, Senin (06/2/23).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan kelima terduga pelaku tindak pidana ilegal mining diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya saat menggealar konferensi pers, Kamis (16/2/23).

Dijelaskan Imam, mereka diamankan saat melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun.

“Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Sarolangun.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan mineral dan batubara. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” tutup Imam Rachman.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Sarolangun Raih Penghargaan Juara Lomba Kategori Media Publikasi Sinergitas TNI-Polri pada TMMD ke 122
Tasyakuran Atas Dilantiknya Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Al-Ghifari : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Akibat Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Sarolangun Diamankan Polisi
Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru
Peduli Korban Banjir, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga
Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja HKBP
Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:47 WIB

Kapolres Sarolangun Raih Penghargaan Juara Lomba Kategori Media Publikasi Sinergitas TNI-Polri pada TMMD ke 122

Kamis, 19 September 2024 - 08:47 WIB

Tasyakuran Atas Dilantiknya Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Al-Ghifari : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Rabu, 28 Agustus 2024 - 11:01 WIB

Akibat Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Sarolangun Diamankan Polisi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:03 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:03 WIB

Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB