Lima Pelaku PETI dan Satu Alat Berat Diamankan Polres Sarolangun

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 17 Februari 2023 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman Menunjukan 1 Unit Alat Berat yang Diamankan dari Pelaku PETI di Desa Tanjung Gagak Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun. FOTO : Hms

SAROLANGUN – Keseriusan Polres Sarolangun dalam menindak Pelaku Ilegal yang ada di Wilayah Hukum Polres Sarolangun bukan hanya isapan jempol belaka, ini dibuktikan dengan telah diamankan para pelaku Ilegal drilling dan pelaku ilegal mining atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Sebanyak 5 orang dterduka pelaku PETI dan Satu unit Alat Berat (Excavator) diamnkan pada, Senin (06/2/23).

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan kelima terduga pelaku tindak pidana ilegal mining diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lima pelaku tersebut adalah N (40), AS (33), DR (29), MNR (28), ASB (28), yang merupakan warga dari Jawab Tengah,” ujarnya saat menggealar konferensi pers, Kamis (16/2/23).

Dijelaskan Imam, mereka diamankan saat melakukan aktivitas PETI di Desa Tanjung Gagak, Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangun.

“Di lokasi kita turut mengamankan 1 unit alat berat excavator merk Sumitomo PC 210 warna kuning, satu unit mesin diesel, satu set keongan, dua buah batang paralon 5 inci, satu buah cangkang besi cabang tiga, satu buah pipa spiral warna biru satu buah selang gabang, satu buah selang kecil, satu buah karpet satu buah dulang warna hitam,” lanjut AKBP Imam Rachman.

Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Sarolangun.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan mineral dan batubara. Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” tutup Imam Rachman.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kedua Pencaraian, Lansia Tenggelam di Sungai Limun Ditemukan
Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain
Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut
AKBP Wendi Oktariansyah Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profilnya
Kapolres Sarolangun Ajak OKP, Mahasiswa dan Eks Geng Motor buka Puasa di Rumah Dinasnya
Kapolres Sarolangun Raih Penghargaan Juara Lomba Kategori Media Publikasi Sinergitas TNI-Polri pada TMMD ke 122
Tasyakuran Atas Dilantiknya Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi, Al-Ghifari : Saya Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:05 WIB

Hari Kedua Pencaraian, Lansia Tenggelam di Sungai Limun Ditemukan

Sabtu, 13 September 2025 - 07:24 WIB

Insiden Kebun Sawit PT. APTP, Polres Sarolangun Amankan Satu Orang Pelaku dan Buru Pelaku Lain

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:02 WIB

AKBP Wendi Oktariansyah Resmi Jabat Kapolres Sarolangun, Ini Profilnya

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB