KUALA TUNGKAL – Komisioner Divisi Sosilaisasi KPU Kabupaten Tanjab Barat, M.Ilyas mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Karena Sesuai tahapan terhitung mulai Ahad 6 Desember 2020 sudah memasuki masa tenang atau masa kampanye Pilkada sudah selesai.
“Penertiban dijadwalkan Sabtu malam 5 Desember 2020 mulai pukul 00.011 WIB, karena Ahad (06/12) sudah masuknya masa tenang Pilkada,” terang Ilyas dikonfirmasi tengah rakor penertiban APK di Kantor KPU, Sabtu (05/12/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya menurut Ilyas saat ini temgah dilakukan rapat persiapan penertiban APK bersama stakeholder terkait termasuk LO Paslon.
Selain melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, KPU Tanjab Barat juga mengarahkan PPK di tingkat kecamatan agar berkoordinasi dengan Forkompimca untuk turut menertibkan APK. Supaya di masa tenang, seluruh sisi wilayah Tanjab Barat sudah bersih dari alat peraga kampanye.
Ada perbedaan dalam penurunan APK Pemilu dengan APK Pilkada. Yaitu dalam pemilu pileg dan pilpres yang berkewenangan menurunkan adalah Bawaslu.
Namun, pada pilkada yang memiliki kewajiban untuk menurunkan APK ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diperjelas dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 31 yang menyatakan bahwa KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah, serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk berkoordinasi menurunkan APK paling lambat tiga hari sebelum hari H.(*)