REPUBLIK – Memasuki awal tahun 2026, ruang digital Indonesia masih dibayangi oleh gelombang intimidasi yang menyasar konten kreator dan pemengaruh (influencer) yang vokal mengkritik kebijakan pemerintah. Fenomena ini memicu pertanyaan besar di publik: apakah para pelaku bergerak secara swadaya atas dasar fanatisme, atau merupakan bagian dari operasi bayaran yang terorganisir?
Salah satu kasus yang menonjol di penghujung 2025 melibatkan kreator konten DJ Donny (Ramond Dony Adam) dan sejumlah aktivis yang mengalami teror serupa setelah mengkritik penanganan bencana dan isu kebebasan sipil.
- Pelaku Bayaran (Cyber Mercenaries): Serangan siber yang masif dan terkoordinasi (seperti trending topic negatif buatan) ditengarai melibatkan jasa buzzer atau pasukan pendengung berbayar. Mereka bekerja secara profesional untuk membungkam kritik melalui narasi kontra-opini atau serangan pribadi.
- Partisipan Swadaya: Di sisi lain, terdapat kelompok masyarakat yang bergerak secara mandiri. Didorong oleh fanatisme ideologis atau dukungan buta terhadap penguasa, individu-individu ini melakukan perundungan (cyberbullying) hingga ancaman langsung tanpa instruksi resmi, melainkan sebagai bentuk pembelaan emosional.
Berdasarkan laporan terkini, berikut adalah rincian mengenai asal pelaku teror tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pelaku Bayaran (Buzzer & Troll Farms)
Banyak intimidasi digital dilakukan secara sistematis oleh aktor yang dibayar untuk menjaga narasi tertentu.
- Operasi Sistematis: Riset menunjukkan adanya “pasukan pendengung” (buzzer) yang dibayar untuk melakukan serangan siber, peretasan, hingga doxing (penyebaran data pribadi) terhadap pengkritik kebijakan.
- Penawaran Finansial: Pada Agustus 2025, muncul pengakuan dari kreator konten (seperti Jerome Polin) mengenai tawaran bayaran besar (hingga Rp150 juta) dari pihak tertentu untuk menyebarkan narasi kampanye pemerintah, yang sering dibarengi dengan tekanan jika menolak.
- Target Spesifik: Serangan biasanya terkoordinasi untuk membungkam isu sensitif, seperti kritik terhadap penanganan bencana atau kebijakan militer dalam ruang sipil.
2. Pelaku Swadaya (Simpatisan Fanatik)
Tidak semua teror berasal dari jaringan bayaran; sebagian besar juga dilakukan oleh individu atau kelompok simpatisan secara mandiri.
- Radikalisasi Mandiri: Pendukung fanatik suatu figur atau kebijakan sering kali melakukan intimidasi secara sukarela karena merasa “terpanggil” untuk membela pihak yang mereka dukung.
- Tindakan Fisik: Beberapa kasus teror fisik, seperti pelemparan kepala babi atau pengrusakan kendaraan (kasus Sherly Annavita dan jurnalis Tempo pada 2025), sering kali melibatkan eksekutor lapangan yang motifnya bisa berupa bayaran maupun fanatisme ideologis.
3. Bentuk Teror yang Sering Terjadi
Sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, pola intimidasi yang dialami konten kreator meliputi:
- Serangan Siber: Peretasan akun WhatsApp dan media sosial untuk melumpuhkan komunikasi korban.
- Teror Fisik Kiriman: Pengiriman paket berisi bangkai hewan (ayam, tikus, kepala babi) ke kediaman korban sebagai bentuk ancaman nyata.
- Intimidasi Hukum (Lawfare): Penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE untuk memidana konten yang dianggap kritis.
Alarm Bagi Kebebasan Berekspresi
Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa minimnya penegakan hukum terhadap pelaku teror ini menciptakan budaya impunitas. “Negara tidak boleh langgengkan teror. Polisi harus segera menangkap pelaku dan memberikan jaminan keamanan bagi warga yang menyampaikan pendapat,” tegas perwakilan dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Hingga saat ini, pemerintah secara konsisten menepis dugaan keterlibatan dalam membatasi kritik publik dan menyatakan bahwa penanganan hukum terhadap konten dilakukan semata-mata untuk mencegah penyebaran radikalisme. Namun, bagi para kreator di garis depan, ancaman—baik dari relawan swadaya maupun operasi bayaran—tetap menjadi risiko nyata yang menghantui setiap unggahan kritis mereka.
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






