Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius terkait konsumsi rokok yang sangat tinggi. Sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar keempat di dunia, Indonesia mencatat angka prevalensi perokok mencapai 29,6% dari total penduduk, dengan mayoritas 66,2% di antaranya adalah laki-laki. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga membawa konsekuensi ekonomi dan sosial yang kompleks bagi bangsa.
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah strategis untuk mengurangi konsumsi rokok melalui kebijakan kenaikan cukai. Strategi ini tidak sekedar bertujuan meningkatkan pendapatan negara, melainkan memiliki misi utama melindungi kesehatan masyarakat. Berdasarkan penelitian World Health Organization (WHO), setiap kenaikan 10% harga rokok terbukti mampu menurunkan konsumsi rokok sebesar 4-5%. Dampak penurunan konsumsi paling signifikan terjadi pada kelompok remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Secara ekonomi, kerugian akibat rokok sangatlah besar. Komisi Penanggulangan AIDS, Narkotika, dan Zat Adiktif (KPAN) mencatat kerugian ekonomi langsung akibat rokok mencapai Rp 386 triliun per tahun. Rinciannya meliputi biaya pengobatan sebesar Rp 127 triliun dan kehilangan produktivitas mencapai Rp 259 triliun. Angka ini menunjukkan betapa besar beban ekonomi yang ditanggung negara akibat konsumsi rokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Keuangan telah menerapkan strategi kenaikan cukai yang bertahap dan terencana. Pada tahun 2020, kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% berhasil menurunkan konsumsi rokok sebesar 3,8%. Proyeksi pada tahun 2021 menunjukkan penurunan konsumsi mencapai 5,2%. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.
Alokasi dana hasil cukai rokok pun dirancang secara cerdas. Setidaknya 50% dialokasikan untuk program kesehatan, 30% untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan 20% untuk pendidikan serta sosialisasi. Strategi ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam menangani permasalahan rokok, tidak sekadar memungut pajak, tetapi juga membangun kesadaran dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan utama dalam implementasi kebijakan ini adalah menyeimbangkan berbagai kepentingan. Industri rokok, lapangan kerja para petani tembakau, serta kepentingan ekonomi lainnya harus dipertimbangkan secara bijak. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya fokus pada kenaikan cukai, tetapi juga menyiapkan program pemberdayaan alternatif bagi pelaku industri dan petani tembakau.
Upaya menurunkan konsumsi rokok melalui kenaikan cukai merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan bangsa. Dengan pendekatan sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan, Indonesia berharap dapat mengurangi beban kesehatan, melindungi generasi muda, dan membangun masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Kesimpulannya : kenaikan cukai rokok merupakan strategi multidimensional yang tidak sekadar upaya pemungutan pajak, melainkan instrumen strategis untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Pendekatan ini memiliki tiga fokus utama: menurunkan konsumsi rokok, mengurangi dampak kesehatan, dan membuka peluang pemberdayaan ekonomi.
Ditulis oleh Safrina Angkatan IV (2023), mahasiswi Pasca Sarjana Ilmu Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia Maju.
Daftar Pustaka :
Kementerian Kesehatan RI
World Health Organization (WHO)
Kementerian Keuangan
Penulis : Safrina Angkatan
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal