Menpan RB Kembali Terbitan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

Berikut isi lampiran dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja ASN sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM, untuk daerah dengan status level 4, maka 100 persen pegawai ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di daerah dengan status level 3,hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO). Itu pun bagi pegawai pegawai yang yang telah divaksinasi.

Sedangkan di daerah berstatus level 2, pegawai ASN yang boleh bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen. Dan di daerah berstatus level 1, maksimal 75 persen pegawai ASN boleh WFO atau bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi

Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali, pegawai ASN yang bekerja pada sektor non esensial di daerah berstatus level 4, yang boleh bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen. Itu pun diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Sedangkan untuk daerah berstatus level 3, maksimal pegawai ASN yang boleh WFO sebanyak 50 persen. Dan diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian, dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan kantor selama 5 hari.

Ada pun penyesuaian sistem kerja di daerah berstatus level 2 dan level 1 untuk sektor esensial, pengaturannya, di kabupaten atau kota zona hijau, zona kuning dan zona oranye yang boleh bekerja di kantor atau WFO, maksimal 50 persen diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
puluh persen.

Sedangkan di Kabupaten atau kota dengan status zona merah, penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan 25 persen pegawai ASN boleh bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN sektor esensial dan kritikal di wilayah Jawa dan Bali serta wilayah luar Jawa dan Bali.

Lanjut ke halaman berikutnya….>>

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan
Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung
BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah
Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan
Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru
Tantangan Menuju Swasembada Energi di Era Presiden Prabowo Subianto
Sejumlah Janji dan Harapan dari Pemerintahan Prabowo Subianto Yang Dinanti Rakyat
Kejagung Tatapkan Tom Lembong Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Berita ini 613 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pastikan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Patra Niaga Terus Lakukan Pengecekan Pangkalan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:24 WIB

Mengenal BRICS dan Konsekuensinya Jika Indonesia Bergabung

Jumat, 3 Januari 2025 - 17:55 WIB

BBM Subsidi 2025: Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sesuai Kuota dan Skema Pemerintah

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:09 WIB

Tinjau SPBUN di Maluku, Menteri ESDM Tegaskan Ketersediaan Solar untuk Nelayan

Sabtu, 30 November 2024 - 18:51 WIB

Sekjen FSGI : Bukan Kenaikan Gaji, Prabowo Subianto Cuma Naikan Sertifikasi Guru

Berita Terbaru