Menpan RB Kembali Terbitan Surat Edaran Penyesuaian Sistem Kerja ASN

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

FOTO : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo/Ist

Berikut isi lampiran dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja ASN sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM, untuk daerah dengan status level 4, maka 100 persen pegawai ASN bekerja di rumah atau work from home (WFH).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di daerah dengan status level 3,hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor atau work from office (WFO). Itu pun bagi pegawai pegawai yang yang telah divaksinasi.

BACA JUGA :  Bupati Inhil Lantik 96 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2021

Sedangkan di daerah berstatus level 2, pegawai ASN yang boleh bekerja di kantor atau WFO maksimal 50 persen. Dan di daerah berstatus level 1, maksimal 75 persen pegawai ASN boleh WFO atau bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi

Sementara untuk wilayah luar Jawa dan Bali, pegawai ASN yang bekerja pada sektor non esensial di daerah berstatus level 4, yang boleh bekerja di kantor maksimal hanya 25 persen. Itu pun diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi.

BACA JUGA :  Lapas Narkotika Muara Sabak dan Polres Tanjab Timur Tanaman Jagung 2 Hektar, Sinergi Wujudkan Ketahanan Pangan

Sedangkan untuk daerah berstatus level 3, maksimal pegawai ASN yang boleh WFO sebanyak 50 persen. Dan diprioritaskan bagi bagi pegawai yang telah divaksinasi. Kemudian, dalam hal ditemukan klaster penyebaran Covid-19, dilakukan penutupan kantor selama 5 hari.

Ada pun penyesuaian sistem kerja di daerah berstatus level 2 dan level 1 untuk sektor esensial, pengaturannya, di kabupaten atau kota zona hijau, zona kuning dan zona oranye yang boleh bekerja di kantor atau WFO, maksimal 50 persen diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
puluh persen.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Muaro Jambi Silaturahmi ke TVRI Stasiun Jambi

Sedangkan di Kabupaten atau kota dengan status zona merah, penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan 25 persen pegawai ASN boleh bekerja di kantor dengan prioritas pegawai yang telah divaksinasi.

Surat Edaran Menpan RB Nomor 4 Tahun 2021 juga mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN sektor esensial dan kritikal di wilayah Jawa dan Bali serta wilayah luar Jawa dan Bali.

Lanjut ke halaman berikutnya….>>

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 
Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik
Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie
Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri
DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR
Pertamina Patra Niaga Bersama Komisi XII DPR RI Tinjau Regional Sulawesi, Pastikan BBM Aman
Pernyataan Lengkap Presiden Prabowo, Sedih dan Kecewa Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob Saat Aksi Demontrasi
KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus OTT Wamenaker, Termasuk Noel
Berita ini 623 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:49 WIB

Prabowo Lantik 11 Menteri, Wamen, dan Pimpinan Badan 

Senin, 15 September 2025 - 19:05 WIB

Aturan Baru KPU Rahasiakan 16 Dokumen Pribadi Capres Cawapres ke Publik

Senin, 8 September 2025 - 20:01 WIB

Reshuffle Kabinet, Prabowo Ganti Sri Mulyani dan Budi Arie

Minggu, 7 September 2025 - 00:31 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Jabat Wakapolri

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:10 WIB

DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Anggota DPR

Berita Terbaru