MK Bisa Bubarkan Parpol yang Menghapus Pilkada Langsung!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Bisa Bubarkan Parpol yang Menghapus Pilkada Langsung!. FOTO : IST

MK Bisa Bubarkan Parpol yang Menghapus Pilkada Langsung!. FOTO : IST

POLITIK – Wacana mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan partai politik (parpol) yang mencoba menghapus sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung kembali mengemuka dan menjadi sorotan di awal tahun 2026.

Peneliti dan konsultan politik, Saiful Mujani mengingatkan bahwa partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional. Termasuk upaya mengubah sistem pemerintahan presidensial melalui pemilihan kepala daerah tidak langsung. Maka, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Partai-partai yang menginginkan pemilihan tidak langsung itu sebenarnya adalah kekuatan politik yang tidak sanggup menjalankan demokrasi dan pemerintahan.” kata Saiful, mengutip Media Indonesia, Minggu (4/1/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful menyebut, berdasarkan ketentuan konstitusi, MK memiliki kewenangan untuk membubarkan partai politik apabila terbukti melanggar prinsip dan dasar negara.

“Saya baru baca. Ternyata MK bisa membubarkan partai dengan syarat-syarat tertentu jika melanggar konstitusi,” ujarnya.

Selanjutnya Saiful menilai dorongan penerapan pilkada tidak langsung berpotensi menjadi pelanggaran serius. Karena bertentangan dengan sistem presidensial yang telah disepakati bersama dalam UUD 1945.

“Kalau prinsip yang sudah kita punya adalah sistem presidensial, lalu itu kita langgar. Maka ancamannya jelas secara konstitusional,” tegasnya.

Lalu ia juga menilai bahwa peluang perlawanan untuk menolak Pilkada tidak langsung melalui jalur politik formal semakin kecil. Sebab mayoritas elite politik menyepakati perubahan tersebut dan nihilnya pihak oposisi.

“Kalau kita lihat DPR, kekuatan politik yang menentang itu sangat terbatas. Artinya, kalau voting, pilkada langsung bisa hilang,” katanya.

Kemudian atas dasar itu. Saiful menekankan bahwa satu-satunya kekuatan yang dapat membendung upaya pelanggaran konstitusi tersebut adalah tekanan dari masyarakat.

“Kalau kita berharap pada kekuatan politik resmi, itu tidak mungkin. Tidak ada jalan lain selain gerakan masyarakat untuk membendung kenekatan melawan konstitusi ini,” katanya.**

Berikut adalah poin-poin penting terkait isu tersebut berdasarkan situasi terkini:

  • Peringatan Pengamat: Peneliti senior Saiful Mujani mengingatkan bahwa parpol yang memaksakan penghapusan Pilkada langsung (kembali ke sistem pilihan DPRD) dianggap melawan konstitusi. Menurut pandangannya, MK memiliki dasar untuk membubarkan parpol yang aktivitas atau programnya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam UUD 1945.
  • Wewenang MK: Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memang memiliki wewenang untuk memutus pembubaran partai politik. Sebuah parpol dapat dibubarkan jika ideologi, asas, kegiatan, atau programnya terbukti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Syarat Pembubaran: Meski MK punya wewenang, proses pembubaran tidak otomatis. Saat ini, permohonan pembubaran parpol ke MK hanya dapat diajukan oleh Pemerintah (Pusat). Hal ini menjadi tantangan hukum jika pemerintah sendiri yang mendukung wacana penghapusan Pilkada langsung tersebut.
  • Konteks Politik 2026: Isu ini mencuat seiring adanya wacana “evaluasi” Pilkada langsung oleh sejumlah elite politik dengan alasan efisiensi biaya. Namun, banyak pakar hukum menilai penghapusan hak pilih rakyat adalah bentuk kemunduran demokrasi yang inkonstitusional.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Redaksi

Sumber Berita: MediaIndonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengurai Jejak Teror Swadaya vs Operasi Bayaran terhadap Kreator Konten Kritis, Alarm Bagi Kebebasan Berekspresi
Jika Gelar Palsu Naik ke Tahta Negara: Apa Dampaknya bagi Legitimasi & Keputusan Presiden?
Berita ini 75 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:48 WIB

MK Bisa Bubarkan Parpol yang Menghapus Pilkada Langsung!

Kamis, 1 Januari 2026 - 18:15 WIB

Mengurai Jejak Teror Swadaya vs Operasi Bayaran terhadap Kreator Konten Kritis, Alarm Bagi Kebebasan Berekspresi

Sabtu, 22 November 2025 - 18:44 WIB

Jika Gelar Palsu Naik ke Tahta Negara: Apa Dampaknya bagi Legitimasi & Keputusan Presiden?

Berita Terbaru