MK Sudah Terima 82 Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada, Satu Diantaranya dari Paslo Wako Sungai Penuh

- Redaksi

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : MK saat Sidang gugatan batas usia calon kepala daerah. /©Liputan6.com/Faizal Fanani]

FOTO : MK saat Sidang gugatan batas usia calon kepala daerah. /©Liputan6.com/Faizal Fanani]

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini, Minggu (20/12/20) sudah menerima 82 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2020.

Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibanding pada Jumat (18/12/20) sore. Saat itu, MK baru menerima sekitar 40 permohonan PHPU.

“Sudah 82 (permohonan) sekarang,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono dikutip dari beritasatu.com, Minggu (20/12/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fajar menjelaskan dari jumlah permohonan itu paling banyak terkait pemilihan bupati yakni sebanyak 74 permohonan PHPU, sementara pemilihan wali kota terdapat delapan permohonan.

Sejauh ini, dari sembilan pilgub yang digelar pada Pilkada 2020, belum ada satu pun yang mengajukan permohonan PHPU ke MK.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26 Januari sampai dengan 29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1 Februari sampai dengan 11 Februari 2020.

Dikutip dari laman mkri.id pada Minggu (20/12/20), sejumlah permohonan hasil pemilihan kepala daerah yang diterima MK di antaranya, hasil pemilihan Wali Kota Magelang, Tidore, Banjarmasin, Bandar Lampung, Medan, Ternate, Balikpapan, Kota Sungai Penuh (Paslon Wako Nomor Urut 2 Fikar Azami, S.H., M.H.–Yos Adrino, S.E terdapaftar pada Jumat (18/12/20) dengan ini Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Nomor 320/PL.02.6-Kpt/1572/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.

Selain itu, untuk hasil pemilihan bupati yang digugat ke MK di antaranya, hasil pemilihan Bupati Penukal Adab Lematang Ilir, Raja Ampat, Belu, Sumba Barat, Rembang, Lampung Tengah, Kaimana, Mamberano Raya, Pandeglang, Tapanuli Selatan, Lingga, Malaka, Purworejo dan lainnya.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 341 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru