KUALA TUNGKAL – Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat angka perkara permohonan perceraian tahun 2020 atau selama masa Pandemi Covid-19 meroket.
Informasinya gugatan tersebut hanya segelintir pasangan suami istri yang setuju melanjutkan rumah tangganya setelah dimediasi Majelis Hakim.
Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat Zakaria Ansori, SHI, MH mengatakan hingga akhir tahun ini pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 534 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin final, kita sudah data semua totalnya 534 yang memohon perceraian tahun 2020,” kata Zakaria Ansori, Kamis (04/01/21).
Zakaria mengatakan, terdapat sejumlah alasan dibalik meningkatnya angka perceraian selama pandemi. Mulai dari faktor ketidak cocokan lagi, suami tidak bertanggungjawab, KDRT dan sebagian perselingkuhan.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi alasan kuat banyaknya pasangan yang memilih untuk berpisah.
“Yang mendominasi itu faktor ekonomi lah yang banyak apa lagi kan kita ini sekarang lagi Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut Zakaria mengatakan pengajuan permohonan cerai berdasarkan pekerjaan yang paling banyak adalah tani dan rumah tangga.
“Tani paling banyak, habis itu rumah tangga menyusul wiraswasta, PNS dan nelayan,” ungkapnya.
Sementara dari segi tingkat pendidikan yang paling banyak mengajukan perceraian keluarga yang lulusan sekolah dasar.
“Yang paling banyak SD setelah itu SLTA, SLTP, S1, non SD dan terakhir diploma, itu data yang kita terima selama tahun 2020 ini,” bebernya.
Zakaria berpesan bagi masyarakat yang merasa terdampak pandemi Covid-19 harus melakukan konsultasi serta berbagai inovasi dalam rumah tangga.
“Pasangan suami istri disarankan lebih bijak menanggapi masalah yang ada,” pungkasnya.(*)