KUALA TUNGKAL – Tercatat sejak masa pandemi virus corona atau Covid-19 dimulai sejak bulan Maret 2020 lalu. Angka pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat meningkat, sejak bulan Maret 2020 lalu.
Ketua Pengadilan agama Imam Masduqi, SAg, SH, MH, ES melalui Juru Bicara Pengadilan Agama Kuala Tungkal Wisri S.Ag menyampaikan, bahwa angka perceraian meningkat 50 persen, dari sebelum pandemi Covid-19 melanda.
“Biasanya kita melayanin perkara perceraian ini dari 15 paling tinggi 20, sejak pandemi meningkat menjadi 30 perkara,” sebut Wisri di ruang kerjanya, Selasa (02/06/30).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan jumlah perkara gugatan cerai yang ditanganin Pengadilan Agama Kuala Tungkal, terhitung dari Januari hingga Mei 2020 berjumlah 452 perkara.
“Yang paling banyak itu cerai gugat cerai berjumlah 148 kasus,” Kata Wisri.
Menurutnya meningkatnya angka perceraian di Tanjabbar lebih disebabkan oleh faktor ekonomi yang menurun.
“Rata-rata yang mengajukan gugat cerai perempuan muda berumur 23 hingga 30 tahun,” Sebutnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dengan adanya wabah penyakit Virus Corona ini, pihaknnya melakukan pembatasan bagi warga yang hendak mengajukan gugatan perceraian.
“Kita ada layanan online dan manual. Kita membatasi setiap hari hanya menerima 10 pengajuan perkara,” tandsanya.(mir)