KUALA TUNGKAL – Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu seiring telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Adapun penggantinya yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah baru.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya