Pemerintah Resmi Cairkan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan keterangan pers di hadapan awak media cetak, elektronik, dan daring setelah menghadiri agenda kerja resmi. (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan keterangan pers di hadapan awak media cetak, elektronik, dan daring setelah menghadiri agenda kerja resmi. (Foto: Dok. Kementerian Keuangan)

JAKARTA, 26 Mei 2026 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan memastikan kesiapan pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, hingga Purnabakti/Pensiunan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, proses pencairan dana APBN dan APBD ini akan dimulai secara serentak pada tanggal 2 Juni 2026.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa alokasi anggaran ini dikelola secara cermat guna memberikan dampak berganda (multiplier effect) yang optimal bagi perekonomian nasional. Momentum pencairan sengaja disesuaikan dengan mulainya tahun ajaran baru sekolah guna membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak aparatur negara sekaligus memicu stimulus pertumbuhan konsumsi domestik.

“Pemerintah berkomitmen memberikan Gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi konkret atas pengabdian para aparatur negara dan purnabakti. Kami pastikan instrumen APBN bekerja secara efektif dan prudent untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dengan terjaganya daya beli jutaan keluarga ASN dan pensiunan, konsumsi rumah tangga nasional diharapkan terus bergerak positif sebagai penopang utama stabilitas ekonomi kita,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komponen Gaji ke-13 tahun 2026 ini akan dibayarkan secara penuh 100 persen tanpa potongan iuran wajib. Besaran nominal dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang meliputi gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja (Tukin) bagi instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi daerah.

Proses distribusi anggaran dibagi menjadi dua jalur utama demi menjamin kelancaran teknis di lapangan. Bagi kelompok pensiunan dan purnabakti, dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui 46 mitra bayar resmi PT Taspen (Persero). Sementara bagi ASN aktif (PNS, CPNS, PPPK) dan anggota TNI/Polri, pencairan akan dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening satuan kerja (Satker) masing-masing.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi terkait untuk segera merampungkan pengajuan surat perintah membayar agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu. Bagi satuan kerja yang mengalami kendala administrasi, proses pencairan tetap dapat dilayani secara menyusul setelah bulan Juni 2026 tanpa mengurangi hak penerima.*

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ramalan Ekonom Senior Faisal Basri Terbukti Perkiraan 2026: Rupiah Babak Belur Tembus Rp18.000 per Dolar AS!
Wabup Tanjab Barat Pacu Warga Desa Tungkal I Cetak Cuan dari Mangrove Pangkal Babu
Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL
Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional
Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T
Harga BBM Nonsubsidi Per 18 April 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik Signifikan
Simpang Siur Soal Gaji ke-13 ASN 2026: Begini Kata Menkeu
Pertamina Pastikan Harga BBM Seluruh Indonesia Tidak Naik Per 1 April 2026
Berita ini 49 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:36 WIB

Ramalan Ekonom Senior Faisal Basri Terbukti Perkiraan 2026: Rupiah Babak Belur Tembus Rp18.000 per Dolar AS!

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:49 WIB

Wabup Tanjab Barat Pacu Warga Desa Tungkal I Cetak Cuan dari Mangrove Pangkal Babu

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:37 WIB

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:11 WIB

Kemnaker Turun Tangan, Indomaret dan Buruh Sepakat Soal Upah Lembur Libur Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Berita Terbaru