KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi memfasilitasi rapat permasalahan kelompok Masyarakat 9 Desa dengan PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (6/6/22).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Anwar Sadat, penyelesaian persoalan Masyarakat 9 (Desa) yakni Desa Penyabungan, Lubuk Terap, Merlung, Badang, Pematang Pauh, Pelabuhan Dagang, Taman Raja, Kampung baru dan Desa Lubuk Bernai dengan PT DAS berlangsung alot.
Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Bupati H. Anwar Sadat akan menyelesaikan permasalahan ini dengan Dirjen Perkebunan Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan dihadiri utusan masyarakat 9 Desa dan Direktur PT DAS (Tidak dapat diwakili) seperti yang termaktub dalam hasil rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hasil rapat yang dihadiri Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hairan, Sekda H. Agus Sanusi, Dandim 0419/Tanjab Letkol Kav Muslim Rahim Tompo, Kapolres AKBP Muharman Arta, Kajari Marcelo Bellah, Asisten I Hidayat, Perwakilan Masyarakat 9 Desa, perwakilan PT DAS serta OPD terkait ini ada 7 (Tujuh) poin yang disepakati kedua belah pihak.
Berikut Hasil Rapat yang disepakati Perwakilan Masyarakat dengan PT DAS yang diketahui Bupati Tanjab Barat dan pihak terkait lainnya.
- Tuntutan Masyarakat 9 Desa terhadap fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen berasal dari HGU PT DAS (9.077 Ha x 20% dengan pertimbangan tidak tersedia lahan untuk dibangun kebun.
- Perwakilan PT DAS yang hadir (Bapak Liharman Purba) menyampaikan hanya dapat memfasilitasi pembangunan Kebun Masyarakat 20 % dengan pola bagi hasil diluar HGU PT DAS.
- Tidak tercapai kesepakatan antara perwakilan Masyarakat 9 Desa dengan PT DAS.
- Pemkab Tanjab Barat akan menindaklanjuti penyelesaian ini dengan mengundang Dirjen Perkebunan Kementerian pertanian, Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan dihadiri utusan masyarakat 9 Desa dan Direktur PT DAS (Tidak dapat diwakili).
- Perwakilan PT DAS yang hadir saat ini (Bapak Liharman Purba) akan menyampaikan bukti undangan diterima oleh Direktur PT DAS.
- Pemkab Tanjab Barat akan terus memproses Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terhadap PT DAS dan meminta PT DAS mengisi dan menyampaikan kusioner kepada Dinas perkebunan dan peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
- Pengukuran ulang terhadap Lahan PT DAS akan dianggarkan oleh Pemkab Tanjung Jabung Barat melalui APBD Perubahan Tahun anggaran 2022.
Sementara dalam siaran pers yang disampaikan Christian Napitupulu Kordinator Aliansi Rakyat Menggugat (ARM – Jambi) selaku pendamping Masyarakat 9 Desa, Masyarakat yang berada di 3 (Tiga) Kecamatan di Tanjung Jabung Barat sudah cukup lelah menunggu proses penyelesaian konflik dengan PT DAS.
Hampir 29 Tahun setelah diberikan Izin Pemanfaatan Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha ( HGU ) kepada PT DAS tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di Sembilan Desa.
Berbagai Proses telah dilakukan dan ditempuh masyarakat dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, Gubernur Jambi hingga ke Kementerian ATR/BPN serta Dirjen Perkebunan.(Bas)