Pemkab Tanjabbar Akan Terbitkan PERDA Vendor

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 16 Juli 2020 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat akan segera menerbitkan Peraturan daerah (Perda) terkait dengan pengadaan barang dan jasa (Vendor).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanjabar Safrial. Ia menyebutkan bahwa upaya ini dilakukan karena di rasa penting untuk memberikan peluang kepada UMKM.

“Kita melihat dampak pademi covid-19 ini sangat luar biasa, untuk itu akan menghimbau kepada kawan-kawan di DPRD, supaya perusahaan yang ada di Tanjabar ini nanti tidak lagi menggunakan vendor. Dia untuk menjadi penyedia barang jasa dia kalau sekarang penyedia barang dan jasa dia vendor sehingga kita menjadi penonton,” ungkap Safrial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safrial mengatakan bahwa atas dasar itulah pihaknya dan DPRD akan mencari solusi bagaimana BUMD dan UMKM bisa ikut serta di dalamnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan yakni melalui Perda yang dibuat oleh DPRD dan Pemkab.

“Makanya kita sepakat dalam waktu dekat pemerintah akan menyurati dewan membuat perda supaya pengadaan barang dan jasa di Tanjabbar ini melalui ulp, nanti itu sedang kita cari payung hukumnya,” katanya.

Sembari mencair formatur dan payung hukumnya untuk membuat perda terkait pengadaan barang dan jasa itu. Safrial menegaskan akan terus mendorong supaya perda tersebut terus dibahas. Hal itu di rasa penting agar Tanjabbar tidak menjadi penonton di rumah sendiri.

“Yang jelas kita coba bahas Perdanya sambil jalan kalau nanti ada payung hukumnya kita lanjut, tapi kalau tidak ada kita stop syukur-syukur ada jalan keluar supaya kita tidak menjadi penonton,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB