JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan Partai Berkarya secara otomatis menganulir seluruh rekomendasi pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat, menyusul tuntasnya masalah dualisme kepemimpinan di tubuh partai itu.
Badaruddin menegaskan bahwa kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
SK Kemenkumham yang terbit pada tanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SK baru tersebut terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya, yaitu perubahan posisi ketua umum dari Hutomo Mandala Putra kepada Muchdi Pr dan sekjen dari Priyo Budi Santoso kepada Badaruddin Andi Picunang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya