YTUBE
Capaian PBB-P2 dan BPHTB Alami Peningkatan, Kepala Bapenda : Mudah-Mudahan 2023 Bisa 100 Persen Jam Kerja Bulan Puasa Singkat, Al Haris Harap Tak Kurangi Keinerja ASN dan Pelayanan Publik Stabilisasi Harga Kebutuhan Pokok, Dinas Koperindag Tanjab Barat Operasi Pasar di Tengah Kota Silaturahmi SMSI Provinsi Jambi dan Dirlantas Turut Bahas Angkutan Batu Bara Senkom Mitra Polri Merangin Kunjungi Kantor Pos Basarnas Bungo

Home / Pemerintahan

Selasa, 7 Februari 2023 - 11:04 WIB

Penilaian Kualatas Pelayanan Publik Lima OPD Tanjabbar : PTSP Tertinggi, Dinsos Terendah

Gedung Kantor Bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : LT

Gedung Kantor Bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : LT

TANJAB BARAT – Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menerima hasil Penilaian Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI pada Selasa (31/1/23) lalu.

Ombudsman RI menyebut Penilaan dilakukan pada periode Agustus-November 2022.

Hasilnya, DPM-PTSP meraih 89.43 kategori A, Dinas Pendidikan meraih nilai 88.39 kategori A.

Kemudian PKM II Kuala Tungkal 87.25 kategori A, PKM Sungai Saren 79.15 kategori A.

Sementara dua OPD berada di kategori C (zona kuning) yakni Dukcapil dengan nilai 76.68 dan Dinas Sosial dengan nilai 57.92.

BACA JUGA :  Terkait Alat Berat di Badan Jalan Dua Jalur, Begini Kata Bupati Tanjab Barat

Sementara, ditingkat kabupaten/Kota Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berada pada nilai 79.68 kategori B, setingkat lebih tinggi dari Merangin yang masuk zona kuning.

Oleh karena itu, Kepala Ombudsman RI Mohammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D mendorong kepada seluruh OPD agar supaya meningkatkan standar pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Najih menuturkan, atas hasil penilaian kepatuhan 2022, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem layanan publik dan pencegahan maladministrasi.

“Jangan pernah abaikan persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik karena ini sangat penting,” ujarnya.

BACA JUGA :  Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjabtim Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Najih menambahkan indikator dari penilaian yaitu masih mengacu pada UU No 25 Tahun 2009.

Dimana, ia mengungkapkan cara penilaian tahun 2022 ini sangat berbeda dan lebih komprehensif dengan tahun sebelumnya juga terdapat empat dimensi.

“Pertama dimensi inputnya terdiri dari kompetensi dari pada penyelenggara dan kedua dimensi prosesnya yaitu SOPnya ketiga terkait dengan persepsi masyarakat pengguna layanan dan keempat pengelolaan pengaduan kemudian syarat itulah yang akan dikumulasi,” jelasnya.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Awali Tahun 2023, Bupati Tanjab Barat Lantik 31 Pejabat Eselon

Bram Itam

Bupati Safrial Buka Acara Puncak BBGRM XVI dan HKG PKK Ke 47 Di Kecamatan Bram Itam

Pemerintahan

Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha

Pemerintahan

UAS ; Hadirnya Gedung Bersama Diharapkan Memotivasi SKPD Memberikan Pelayanan Terbaik

Pemerintahan

Safrial Lantik Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Pesannya Untuk Semua Pejabat Tinggi Pratama

Pemerintahan

Bupati Ikuti Evaluasi SAKIP dan RB Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2021 oleh Evaluator MenPAN-RB

Pemerintahan

Hasil Seleksi Terbuka 13 JPT Pratama Tanjab Barat Sudah di Tangan KASN

Pemerintahan

Besok, Pemkab Tanjabbar Gelar Vaksinasi Masal Covid-19 pada ASN dan Honorer