Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

ASN (PNS/PPPK dan Honorer Pemkab Tanjab Barat pada Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati tanggal 3 Maret 2025. FOTO : LINTASTUNGKAL

KUALA TUNGKAL – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-14 adalah sesuatu yang sangat dinantikan baik itu Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengabdi di Bumi Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan ini.

Sehubungan dengan hal itu Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Prajurit TNI/Polri, Hakim serta pensiunan.

Untuk di daerah termasuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat besarannya tergantung dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah itu sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat Ahmad Jais mengatakan sehubungan dengan THR sudah ada Peraturan Pemerintahnya yang akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati.

“Kalau kami mau secepatnya namun karena memang ada aturan yang harus diikuti, maka kita ikuti sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Jais menegaskan secepatnya akan dilakukan pencairan untuk Tunjangan Hari Raya ini. Intinya tinggal lagi diterbitkan Perbup (Peraturan Bupati).

“Insya Allah H-10 Lebaran dibayarkan. Bila Perbup jadi langsung bayar,” ungkap Ahmad Jais, Jum’at (14/3/2025).

Terpisah Indra salah seorang ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengakui untuk pencairan THR ini memang sangat dinantikan olehnya.

“THR inilah yang kami harapkan bang untuk berlebaran dengan keluarga saya sendiri maupun untuk silaturrahmi dengan keluarga istri,” katanya.*

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK
Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktoral dan Bedah Disertasi Green Productivity Sawit Berkelanjutan Tanjab Barat di UI
Wabup Katamso Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanjab Barat
Buka Bimtek ASN Corporate University, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Transformasi Birokrasi Dimulai dari SDM
Pemkab Tanjab Barat Kembali Akan Lakukan Seleksi Terbuka Enam Jabatan Eselon II yang Kosong!
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Bupati Anwar Sadat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan RT
Berita ini 471 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:18 WIB

Ranperda APBD 2025 Disetujui, Bupati Tanjab Barat Instruksikan OPD Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:56 WIB

Bupati Anwar Sadat Hadiri Promosi Doktoral dan Bedah Disertasi Green Productivity Sawit Berkelanjutan Tanjab Barat di UI

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:37 WIB

Wabup Katamso Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanjab Barat

Senin, 29 Juni 2026 - 18:48 WIB

Buka Bimtek ASN Corporate University, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Transformasi Birokrasi Dimulai dari SDM

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Pemkab Tanjab Barat Kembali Akan Lakukan Seleksi Terbuka Enam Jabatan Eselon II yang Kosong!

Berita Terbaru