KUALA TUNGKAL – Baru-baru ini Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat meluncurkan inovasi baru dan perdana di Indonesia, yakni Isbat Wakaf Terpadu (ISWADU).
Inovasi SIWADU ini telah dilouching oleh Direktur Jendral Badilag Mahkamah Agung RI secara Virtual dilanjutkan demgan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Kepala Badan Pertanahan Tanjab Barat di Rumah Dinas Bupati Tanjab Barat, Jumat (09/07/21).
Apa itu isbat wakaf terpadu? Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH menjelaskan Isbat Wakaf Terpadu atau disingkat ISWADU adalah produk kerjasama Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Badan Pertanahan Kabupaten Tanjab Barat tentang penetapan tanah wakaf yang telah lama diwakafkan namun belum mendapatkan kekuatan hukum karena wakaf yang dilakukan masih secara lisan, bahkan ada yang mewakafkan (wakif) atau yang menerima wakaf (nadzir) sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelebihannya, kata Zakaria, ketika pemohon telah mendaftarkan tanah wakafnya di Pengadilan Agama, pihak BPN pun segera melakukan pengukuran tanah tersebut, dan ketika PA Kuala Tungkal telah mengeluarkan penetapan dan berkekuatan hukum tetap maka BPN segera menerbitkan sertifikat tanah tersebut secara gratis.
Dikatakan Zakaria, banyak praktek wakaf masjid, mushalla, madrasah, pesantren atau pemakaman yang diwakafkan puluhan tahun lalu hanya dengan ikrar wakaf lisan, sementara yang mewakafkan tanah dan yang menerima wakaf itu sudah meninggal dunia, sehingga kesulitan ketika ingin mendapatkan sertikat tanah tersebut bahkan rawan terjadinya kemungkinan sengketa tanah tersebut ke depan.
“Jadi, Isbat Wakaf Terpadu adalah upaya untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelamatkan tanah wakaf yang selama ini banyak belum memiliki ikrar wakaf dan sertifikat tanah, maka dari itu PA Kuala Tungkal membangun MoU dengan Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung barat untuk melayani kebutuhan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Supriadi, S. SiT., M.Si menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kuala Tungkal maka pihaknya telah mengeluarkan beberapa sertifikat tanah wakaf diantaranya tanah Madrasah Diniyah Takmilkiah Awaliah milik Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal.
“Tanah tersebut diwakafkan tahun 1950 dan belum bersertifikat, alhamdulillah dengan kerjasama ini telah mendapatkan sertifikat,” sebutnya.
Sedangkan yang sedang dalam proses pengukuran adalah tanah milik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala Tungkal dan tanah milik Pondok Pesantren Isti’dadul Muallimin di Kecamatan Pengabun.
Menurut Supriadi, Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat komitmen untuk melayani masyarakat.
“Apalagi tahun ini kita ada pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.000 bidang di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat,” tandasnya.(*)