“Ini pegangan kami, sehingga pada akhirnya Bapak Soewanto memberikan kuasa ke kita di tahun 2021 lalu, untuk mengelola kebun itu. Mulai menebas, memupuk dan merawat hingga menggaji pekerja di sana. Begitu kebun sudah bagus, mereka malah masuk ke lokasi, sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Terpisah, Peltu Kaban Kesbangpol Tanjab Barat Muhammad Firdaus SE membenarkan, bahwa pihak Bujang melalui Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Provinsi Jambi (Fauzan dkk) telah menyurati surat ke Bupati dan disposisi Kesbangpol Tanjabbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isi surat itu, kata Firdaus, meminta mediasi terkait permasalahan lahan yang berada di Simpang Abadi. “Kita sudah naikkan nota dinas ke Bupati, tinggal menunggu jadwal mediasi saja,” kata Firdaus Jumat pagi.
Firdaus mengatakan, saat mediasi nanti, pihak-pihak yang bersengketa akan dihadirkan, dan dipersilahkan menunjukkan legalitas yang dimiliki. “Kita masih tunggu jadwal dari Bupati, nanti akan disampaikan untuk pertemuan mediasinya,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, Kapolres Tanjungjabung Barat melalui Kapolsek Betara Iptu Dasep Nurdin Anshori, SH MH dikonfirmasi Senin pagi (9/1/23) membenarkan bahwa ada kelompok Bujang yang telah menduduki secara fisik lahan tersebut di akhir 2022 lalu.
Pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan kelompok yang bersengketa, dan menghadirkan pihak Soewanto yang diwakilkan kepada Kasanuddin maupun pihak Bujang. Mediasi kata Dasep, telah dilakukan dua kali.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya