KUALA TUNGKAL – Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 terus bertambah.
Sampai hari ini Rabu (02/12/20) terdapat 55 anggota KPPS di Tanjab Barat positif Covid-19.
Apakah petugs KPPS positif Covid-19 tersebut akan diganti?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas mengatakan berdasar PKPU, petugas KPPS tak bisa diganti, kecuali bila mundur, meninggal dunia, atau tak bisa menjalankan tugas pada hari pencoblosan.
“Tetapi bila anggota KPPS yang positif Covid-19 ini mengundurkan diri, maka akan diganti dengan petugas yang baru dan bebas Covid-19,” terangnya, Rabu (02/12/20).
Kemudian pada mereka ini bila sampai pada masa pencoblosan, KPPS yang positif Covid-19 tidak sembuh, pihaknya akan mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2020.
Pasal 25 Ayat (4) “Dalam hal ketua KPPS pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS“.
Ayat (5) “Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS“.
Ayat (5a) “Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 5 (lima) orang dilakukan penggantian anggota KPPS“.
Jika satu atau dua KPPS yang tidak dapat bertugas karena Covid-19 ini, mekanismenya di-handle oleh petugas KPPS yang lain sepanjang tidak kurang dari 5 orang.
“Maksudnya apa bila yang terkena positif 2 orang bekerja di KPPS masih dapat diambil oleh petugas yang lain, tetapi apabila yang dinyatakan positif 3 dan seterusnya, maka kita akan melakukan penggantian sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.
Soal penanganan petugas KPPS yang positif Covid-19 sepenunya menjadi domain Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat.(*)