Petugas KPPS Positif Corona  Apakah Akan Diganti, Begini Penjelasan KPU

- Redaksi

Rabu, 2 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Ilyas, Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

FOTO : M. Ilyas, Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM

KUALA TUNGKAL – Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 terus bertambah.

Sampai hari ini Rabu (02/12/20) terdapat 55 anggota KPPS di Tanjab Barat positif Covid-19.

Apakah petugs KPPS positif Covid-19 tersebut akan diganti?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisioner KPU Tanjabbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas mengatakan berdasar PKPU, petugas KPPS tak bisa diganti, kecuali bila mundur, meninggal dunia, atau tak bisa menjalankan tugas pada hari pencoblosan.

“Tetapi bila anggota KPPS yang positif Covid-19 ini mengundurkan diri, maka akan diganti dengan petugas yang baru dan bebas Covid-19,” terangnya, Rabu (02/12/20).

Kemudian pada mereka ini bila sampai pada masa pencoblosan, KPPS yang positif Covid-19 tidak sembuh, pihaknya akan mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Pasal 25 Ayat (4) “Dalam hal ketua KPPS pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS“.

Ayat (5) “Dalam hal terdapat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS“.

Ayat (5a) “Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 5 (lima) orang dilakukan penggantian anggota KPPS“.

Jika satu atau dua KPPS yang tidak dapat bertugas karena Covid-19 ini, mekanismenya di-handle oleh petugas KPPS yang lain sepanjang tidak kurang dari 5 orang.

“Maksudnya apa bila yang terkena positif 2 orang bekerja di KPPS masih dapat diambil oleh petugas yang lain, tetapi apabila yang dinyatakan positif 3 dan seterusnya, maka kita akan melakukan penggantian sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Soal penanganan petugas KPPS yang positif Covid-19 sepenunya menjadi domain Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjab Barat.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru