KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan kekurangan anggaran Pilkada 9 Desember mendatang.
Anggaran tambahan tersebut sebesar Rp 4.2 miliar lebih untuk dibebankan kepada APBN.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanjabbar, Khairuddin, Senin (08/06/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun kekurangan anggaran tersebut digunakan sebagai penangganan protokol kesehatan dalam rangka pelaksanaan tahapan dan pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 mendatang,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa angka murni untuk penangganan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak tersebut sebesar Rp 5.293.936.500.
“Berdasarkan hasil pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pilkada yang ada di KPU dan itu bisa menyisikan anggaran sebesar Rp 1.000.536.400. Sehingga anggaran tersebut digunakan untuk membantu protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada,” Ujarnya.
Hal tersebut, kata Khairudin juga telah dirapatkan dengan tim TAPD Kabupaten Tanjabbar pada Minggu (7/6) kemarin. Khairudin menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan rasionalisasi dalam beberapa kegiatan yang tidak bisa dilakukan dalam pandemi ini kita geser.
“Jadi beberapa tahapan pelaksanaan yang biasanya kita lakukan di lapangan itu kita lakukan dengan cara daring. Beberapa tahapan lain yang tidak mungkin kita bisa lakukan saat pandemi kita rasionalisasikan,”katanya
“Jadi dapatlah total tadi, sehingga anggaran murni yang kita ajukan sebesar Rp 5.293.936.500 menjadi Rp 4.293 M yang kita usulkan pada APBN,” ungkapnya.(mir)