Saat itu, truk tersebut sedang menunggu kapal yang akan melakukan pengisian BBM Solar sebanyak 15.000 liter. Tidak lama kemudian, datang Kapal Tagboat Leopard 02 yang akan melakukan pengisian BBM solar tersebut.
Setelah kapal bersandar, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada AS dan SU.
Namun karena tidak dapat menunjukkan, akhirnya AS dan SU bersama tiga orang lainnya serta truk tangki merk Hino warna hijau kombinasi No.Pol. B 9240 UFU yang bertuliskan PT. Jambi Tulo dibawa ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya AS dan SU beserta tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Namun AS dan SU yang tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Jambi dengan tergugat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dalam gugatannya, kedua pemohon meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lanjut Halaman Berikutnya……….
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya