YTUBE
Dukungan kepada Anies Baswedan Semakin Kokoh: Nasdem, Demokrat, dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama Slowanderer Tampilkan Musik Tropical House di Debut “You Should” Momen Ramadhan. Kapolres Tanjab Timur Jumat Curhat di Pondok Pesantren Jari Nabi Muara Sabak One Day One Juz, Kapolres Tanjab Barat : Semoga Berkah untuk Kita Semua Ide Bisnis Rumahan dengan Modal Kecil tapi Beromzet Besar

Home / Provinsi Jambi

Senin, 21 November 2022 - 10:57 WIB

Polda Jambi Kembali Surati Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. FOTO : Dhea.

JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menyurati Direktur pembinaan pengusaha Batu bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada tanggal 17 November 2022.

Yang mana dalam surat tersebut tertulis untuk diinformasikan kepada Direktur, bahwa Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres
Jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka
pengaturan lalu lintas angkutan barubara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB, 3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa surat yang kita layangkan untuk menertibkan angkutan batu bara yang masih melanggar jam operasional serta pelanggaran lainnya.

BACA JUGA :  Resmikan Pasar Bedug, Bupati Tanjab Barat Borong Takjil dari Pedagang

“Kita surati agar perusahaan tambang bisa menertibkan angkutan batu bara yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya, Sabtu malam (18/11/22).

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa masih banyak angkutan batu bara yang masih melanggar, dan telah kita lakukan pendataan serta penindakan terhitung pada tanggal 13 sampai dengan 16 November 2022 tercatat 69 kendaraan yang sudah kita tindak.

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu melanggar jam operasional kita tindak sebanyak 47 kendaraan, melanggar muatan atau melebihi tonase 8 kendaraan, tidak memiliki kelengkapan administrasi 14 kendaraan,” lanjutnya.

Selama tiga hari Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran Polda Jambi telah melakukan penindakan dengan sangsi tilang, yang mana berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif.

BACA JUGA :  DPC Partai Demokrat Tanjab Barat Berikan Bantuan Kepada Lansia di Bulan Penuh Berkah

“Kita minta kepada Dirjen Minerba untuk menindaklanjuti hasil temuan angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan surat yang kita layangkan ini diharapkan kepada pemegang IUP, IUPK, agar diberikan sangsi administratif sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2) berupa Peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha serta Pencabutan izin operasional.

“Harapan kita jika masih ditemukan angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan tidak tegas, dan jika perlu cabut izin operasional,” pungkas Dir Lantas.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Pemrov Jambi dan Telkomsel Luncurkan Program Merdeka Belajar Jarak Jauh

Covid-19

UPDATE Kasus Covid-19 di Jambi Hari Ini

Provinsi Jambi

Ribuan Masyarakat Jambi Ikuti Jalan Sehat HUT Golkar KE-58

Covid-19

1 ASN Disbudpar Provinsi Jambi Positif Covid, 3 Lainnya Reaktif Rapid

Provinsi Jambi

Dukcapil Provinsi Jambi Sedia Stok Blangko el-KTP 40.000 Keping

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi Adakan Lomba Panjat Pinang 77 Batang, Hadianya Sepeda Gunung

Covid-19

Inna lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Satu Pasien Covid-19 di Jambi Meninggal

Daerah

Pengurus Dewan Pertukangan Nasional Pengurus Bedeng Wilayah Provinsi Jambi Dilantik