Selain itu, uang sejumlah Rp 5000.000 dari BPD Tanah Periuk. Kemudian ada kegiatan fisik dan pengadaan yang dilaksanakan itu seperti, pembelian ambulance, belanja modal pengadaan jamban dusun.
“Serta belanja pagar kawat berduri, rabat beton jalan lingkungan, pembangunan jalan dan turap tepi sungai, pengerasan jalan, pembangunan dusun online, dan kegiatan pelatihan,” ungkap Kasat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat menambahkan, tahap pelaksanaan APBDus, dimana sekretaris dusun (sekdus) tidak dilibatkan setelah anggaran dana itu dicairkan. Oleh saudara HM uang dicairkan itu, kemudian dimasukan ke rekening pribadi.
Ironisnya, YC selaku bendahara dusun hanya diberikan uang Seltap, sementara dana yang lain dikuasai tersangka HM.
“Pasal disangkakan, pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 (1) dengan ancaman empat tahun penjara. dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya (HPB)