KERINCI – Polres Kerinci melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus penemuan satu hektar ladang ganja di KM 10, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jumat Senin (25/10/21).
Pelaku berhasil diamankan polisi yakni FY (40) perempuan diduga adalah istri pemilik ladang ganja berinisial WC (42) yang kini masih DPO.
“Istri berhasil diamankan, sementara suaminya WC kita tetapkan DPO,” ungkap Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, SIK, MH didampingi Kasat Satresnarkoba IPTU Masrisal, Senin (25/10/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung mengungkapkan penangkapan pelaku berawal adanya penemuan ladang yang berisi tanaman ganja pada Rabu (20/10/21) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur 5 bulan dan telah siap dilakukan panen dan untuk dijual dengan hasil penjualan mencapai Rp 500.000, bahkan lebih dengan hasil uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
“Untuk saat ini FY sudah dilakukan penahanan di Polres Kerinci, pelalu ini terancan 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Kerinci.(dip)