MERANGIN – Polres Merangin tetapkan IVA alias Pandu (19) warga Desa Sido Harjo, Kecamatan Margo Tabir sebagai tersangka pembunuhan terhadap gadis muda berinisial SF (21) di Merangin.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangkan, tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/10/23).
AKBP Ruri mengatakan IVA yang sebelumnya sempat melarikan diri dan bersembunyi pasca pembunuhan di Kota Banjar Masin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polres Merangin bekerja sama dengan Polresta Banjar Masin berhasil menangkap tersangka ditangkap di Jl Tembusai Mantuil Komplek Warga Indah, Kelurahan Basiri, Kecamatan Banjar Masin Barat, Kota Banjar Masin pada Jumat (06/10/23) sekira pukul 13.00 Wib,” terang Ruri.
Lanjut Kapolres Merangin menyebut kasus Kasus pembunuhan terungkap setelah pihak keluarga melaporkan sejumlah kejanggalan dan memeriksa pesan terakhir di ponsel korban.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya