Pengungkapan Kasus
Wakapolres Tanjab Timur KOMPOL Gokma Uliate S mengatakan pengungkapan kasus berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B-78/X/2022/Jambi/Res Tanjab Timur/SPKT Tanggal 25 Oktober 2022 Tentang telah terjadi suatu dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan pelapor An. Rudi Hartono. dengan korban Pasutri SS dan LA di Parit Baru Kel. Kampung Singkep Kec. Muara Sabak Barat Tanjab Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas laporan tersebut Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK, memerintahkan Tim Opsnal Satreskrimum Polres Tanjab Timur untuk langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
“Alhasil tim telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang berdasarkan petunjuk dari korban dan Cring Serse,” Ungkap Waka Polres Kompol Gokma US.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan ternyata terduga pelaku telah melarikan diri, namun lokasi pelariannya telah diketahui oleh Tim Opsnal Polres Tanjab Timur.
Untuk itu Kapolres Tanjab Timur membentuk tim gabungan bersama tim opsnal Polres Kerinci guna melakukan pengamanan terhadap para pelaku.
Pada Kamis 27 Oktober 2022 sekira Pukul 04.00 WIB, ke 3 Pelaku Perampok berinisial EE warga Kota Jambi, AS dan SB warga Kab. Tanjab Timur berhasil melumpuhkan di Desa Koto Baru Hiang Kec. Sitinjau Kab. Kerinci Jambi, Tim.
“Pelaku diberi tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Polri dikarenakan pelaku melawan Petugas Polri,” jelas Waka Polres.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling Lama 12 Tahun.
“Saat ini ke 3 pelaku beserta barang bukti diamankan Satreskrim Polres Tanjab Timur sebagai Barang Bukti guna untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut,” tutup Waka Polres Tanjab Timur KOMPOL Gokma Uliate Sitompul.
Barang bukti diamankan 1 potong kayu warna coklat panjang lebih kurang satu meter, 1 bilah pisau dapur gagang warna hijau, 1 buah kalung emas, 1 lembar sarung bantal berlumuran darah, 1 buah cincin emas, 1 lembar surat emas yang telah rusak/robek, 1 unit HP realme C33 warna biru langit, 1 unit HP realme C33 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000,-.
Pres rilis dihadiri sejumlah Wartawan baik dari Kab. Tanjab Timur maupun dari Provinsi Jambi.(Humas PTT)
Halaman : 1 2