Prof Haedar Nashir Kembali Terpilih Jadi Ketum PP Muhammadiyah

- Redaksi

Minggu, 20 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si. FOTO : ISt

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. K.H. Haedar Nashir, M.Si. FOTO : ISt

JAKARTAProf. Dr. KH. Haedar Nashir, M.Si kembali terpilih menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2022-2027 dalam Muktamar ke 48 digelar di Solo Jawa Tengah.

Sentara Prof Abdul Mu’ti terpilih sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.

“Diserahkan kepada pimpinan baru yang kami sebutkan tadi Prof Haedar dan Prof Abdul Mu’ti,” kata panitia Muktamar PP Muhammadiyah A Dahlan Rais dikuti dari siaran YouTube tvMU Channel, Minggu (20/11/22).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Sidang Muktamar Muhammadiyah ke-48 sudah melewati pemilihan 13 formatur PP Muhammadiyah.

Setelah dilakukan e-voting dan penghitungan suara, ada 13 formatur PP Muhammadiyah yang terpilih.

Dalam siaran langsung kanal YouTube tvMu, Minggu (20/11/2022), posisi pertama ditempati Haedar Nashir dengan 2.203 suara, sedangkan posisi kedua adalah Abdul Mu’ti 2.159 suara.

Berikut daftar 13 formatur PP Muhammadiyah:

1. Haedar Nashir : 2.203 suara
2. Abdul Mu’ti : 2.159 suara
3. Anwar Abbas : 1.820 suara
4. M Busyro Muqoddas : 1.778 suara
5. Hilman Latif : 1.675 suara
6. Muhadjir Effendy : 1.598 suara
7. Syamsul Anwar : 1.494 suara
8. Agung Danarto : 1.489 suara
9. M Saad Ibrahim : 1.333 suara
10. Syafiq A Mughni : 1.152 suara
11. Dadang Kahmad : 1.119 suara
12. Ahmad Dahlan Rais : 1.080 suara
13. Irwan Akib : 1.001 suara.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Terhadap Putusan MK Nomor 60, Ucapan Anies “Pastikan Kita Tuan Rumah Ditanah Kita Sendiri” Viral di Medsos
Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!
Susul Airlangga, Pengusaha Jalan Tol Yusuf Hamka Ikut Mundur dari Partai Golkar
Berita ini 400 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru

KKLR Serukan Cakada di Luwu Raya Perhatikan Kedatuan Luwu. FOTO : ISt

Makassar

KKLR Serukan Cakada di Luwu Raya Perhatikan Kedatuan Luwu

Minggu, 8 Sep 2024 - 15:48 WIB