KUALA TUNGKAL – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah (H).
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 06 Tahun 2023.
Isi Edaran Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Bagi Instansi Pemenntah yang memberlakukan 5 hari kerja.
- Han Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja.
- Hari Senin sampai dengan Kamis. dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30